Selasa, 06 Mei 2014

Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Usaha 2


Anna Maria Tri Anggraini

ABSTRAK


Kartel merupakan tindakan anti persaingan yang membawa dampak paling signifikan, baik terhadap pesaing maupun konsumen. Di beberapa negara, kartel dianggap sebagai tindakan kriminal disertai denda pidana dan/atau kurungan. Mengingat dampak atas kartel terhadap konsumen berupa kerugian, maupun terhadap pesaingnya berujud hambatan masuk (entry barrier) ke pasar bersangkutan, maka terdapat sistem pembuktian kartel dengan penggunaan bukti ekonomi. Hal ini dilakukan guna mengatasi kesulitan mengungkap kartel, karena hampir semua kartel tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis. Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan KPPU di bidang industri minyak goreng dan fuel surcharge di industri penerbangan. Bukti ekonomi sangat diperlukan guna mendukung bukti langsung (direct evidence) yang biasanya sulit ditemukan dalam kartel. Bukti ekonomi tersebut berupa analisis atas harga yang sifatnya paralel dan terkoordinasi dengan cara mendata harga yang ditetapkan para pelaku dalam industri sejenis, dalam kurun waktu tertentu, dengan
tingkat harga yang sangat tinggi. Bukti ekonomi ini merupakan implementasi pendekatan rule of reason di mana KPPU harus membuktikan dampak atas kartel baik terhadap pesaing maupun konsumen. Pembuktian unsur merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat formil, sedangkan bukti ekonomi diperlukan untuk memenuhi syarat material dalam suatu pembuktian. Sebaiknya, bukti ekonomi harus disertai bukti lain yang saling melengkapi (cicumstancial evidence), sehingga dapat meyakinkan semua pihak dalam menerima sistem pembuktian yang spesifik yang dikenal dalam Hukum Persaingan.

Key Words : Larangan Kartel, Bukti Ekonomi

POSTING II
Berdasarkan pengertian kartel dalam arti luas termasuk dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu kartel meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.
Karakteristik kartel pada umumnya yaitu :
1.      Terdapat konspirasi diantara beberapa pelaku usaha.
2.      Melibatkan senior dari perusahaan yang akan membuat keputusan.
3.      Biasanya menggunakan asosiasi untuk menutupi kegiatannya.
4.      Melakukan price fixing / penetapan harga.
5.      Adanya ancama / sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian.
6.      Adanya distribusi informasi kepada seluru anggota kartel.
Sementara itu agar kartel dapat berjalan efektif , maka persyaratannya adalah sebagai berikut :
1.      Jumlah pelaku usaha sedikit / pasar terkonsentrasi.
2.      Produk bersifat homogen.
3.      Elastisitas terhadap permintaan barang yang tidak berfluktuasi.
4.      Adanya pencegahan pelaku usaha baru.
5.      Penyesuaian terhadap perubaha pasar segera dilakukan yang dimana dibutuhkan komitmen dari anggota – anggotanya.
Kartel dianggap sebagai perilaku yang membahayakan karene kartel merupakan gabungan dari beberapa perilaku yang diatur dalam pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 dan dikuatkan dengan pasal yang terkait kartel yaitu Pasal 4 mengenai oligopoli, Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 mengenai Penetapan harga, Pasal 9 mengenai Pembagian wilayah dan yang paling membahayakan apabila
kartel melakukan pemboikotan, diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dugaan kartel pada minyak goremg telah terbukti yaitu bahhwa unsure pelaku usaha mengacu kepada pengertian pelaku usaha Pasal 1 UU No.5 Tahun 1999 yang pelakunya merupakan 21 pengusaha minyak goreng yang merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dimana  didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Pembuktian penguasaan kartel yaitu menggunakan indirect evidence yaitu dua tipe bukti ekonomi yaitu yang pertama adalah bukti yang terkait dengan struktur pasar minyak goreng yang terkonsentrasi. Bukti yang kedua terkait dengan price parallesism serta adanya fakta melakukan kegiatan promosi pada waktu yang tidak bersamaan dan pertemuan – pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi. Di samping itu dari penilaian yang telah dilakukan , Majelis Komisi berpendapat bahwa struktur pasar minyak goreng curah dan kemasan adalah oligopoly dan terdapat unsur persaingan tidak sehat guna menguasai dan mempertahankan penguasaan dan konsentrasi pasar minyak goreng di Indonesia. Penilaian bahwa adanya persaingan tidak sehat yaitu adanya perilaku pemasaran yang mengakibatkan tidak adanya persaingan dari sisi harga. Sedangkan perjanjian yang digunakan dalam kartel minyak goreng adalah perjanjian tidak tertulis.Untuk pembuktian adanya praktek persaingan usaha tidak sehat maka dipergunakan facilitating practice yaitu meliputi pertukaran informasi termasuk yang berisi informasi tentang harga saat ini, biaya, rencana bisnis, pemanfaatan kapasitas , atau non-publik, informasi bisnis sensitive, pengumuman harga, pengumuman mengenai rencana bisnis akan datang yang memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk mengadakan adaptasi, diseminasi atau penyebarluasan data diantara para pesaing mengenai kegiatan ekonomi mereka, alat dan cara untuk mengobservasi dan mendeteksi penurunan atau pemotongan harga melalui klausula dalam kontrak dan standardisasi dalam perdagangan.



Daftar Pustaka :

A. Junaidi, “Pembuktian Kartel dalam UU No.5/
1999”, Kompetisi, edisi 11, 2008.
A. M. Tri Anggraini, Penggunaan Analisis
Ekonomi Dalam Mendeteksi Kartel
Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha,
dalam Jurnal Persaingan Usaha, cet.1,
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan
Usaha: Desember 2010.
Campbell, Enid. et. al. Legal Research, Materials
and Methods. Sydney: The Law Book Company
Limited, 1988.
Dworkin, Ronald. Legal Research (Daedalus:
Spring, 1973.
Heidenhain, Martin. et. al. German Antitrust Law.
Frankfurt am Main: Verlap Fritz Knapp
GmbH, 1999.

Nama Kelompok :
Canya Pramesthi
Isna Isniati
Genialfi Mia
Afra Nissa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar