Anna Maria Tri Anggraini
ABSTRAK
Kartel merupakan tindakan anti persaingan yang membawa dampak paling signifikan, baik terhadap pesaing maupun konsumen. Di beberapa negara, kartel dianggap sebagai tindakan kriminal disertai denda pidana dan/atau kurungan. Mengingat dampak atas kartel terhadap konsumen berupa kerugian, maupun terhadap pesaingnya berujud hambatan masuk (entry barrier) ke pasar bersangkutan, maka terdapat sistem pembuktian kartel dengan penggunaan bukti ekonomi. Hal ini dilakukan guna mengatasi kesulitan mengungkap kartel, karena hampir semua kartel tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis. Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan KPPU di bidang industri minyak goreng dan fuel surcharge di industri penerbangan. Bukti ekonomi sangat diperlukan guna mendukung bukti langsung (direct evidence) yang biasanya sulit ditemukan dalam kartel. Bukti ekonomi tersebut berupa analisis atas harga yang sifatnya paralel dan terkoordinasi dengan cara mendata harga yang ditetapkan para pelaku dalam industri sejenis, dalam kurun waktu tertentu, dengan
tingkat harga yang sangat tinggi. Bukti ekonomi ini merupakan implementasi pendekatan rule of reason di mana KPPU harus membuktikan dampak atas kartel baik terhadap pesaing maupun konsumen. Pembuktian unsur merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat formil, sedangkan bukti ekonomi diperlukan untuk memenuhi syarat material dalam suatu pembuktian. Sebaiknya, bukti ekonomi harus disertai bukti lain yang saling melengkapi (cicumstancial evidence), sehingga dapat meyakinkan semua pihak dalam menerima sistem pembuktian yang spesifik yang dikenal dalam Hukum Persaingan.
Key Words : Larangan Kartel, Bukti Ekonomi
POSTING II
Berdasarkan pengertian kartel dalam arti luas termasuk dalam
Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu kartel meliputi perjanjian antara para
pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.
Karakteristik kartel pada umumnya yaitu :
1.
Terdapat konspirasi
diantara beberapa pelaku usaha.
2.
Melibatkan senior dari
perusahaan yang akan membuat keputusan.
3.
Biasanya menggunakan
asosiasi untuk menutupi kegiatannya.
4.
Melakukan price fixing /
penetapan harga.
5.
Adanya ancama / sanksi
bagi anggota yang melanggar perjanjian.
6.
Adanya distribusi
informasi kepada seluru anggota kartel.
Sementara itu agar kartel dapat berjalan efektif , maka
persyaratannya adalah sebagai berikut :
1.
Jumlah pelaku usaha
sedikit / pasar terkonsentrasi.
2.
Produk bersifat homogen.
3.
Elastisitas terhadap
permintaan barang yang tidak berfluktuasi.
4.
Adanya pencegahan pelaku
usaha baru.
5.
Penyesuaian terhadap
perubaha pasar segera dilakukan yang dimana dibutuhkan komitmen dari anggota –
anggotanya.
Kartel dianggap sebagai perilaku yang membahayakan karene kartel
merupakan gabungan dari beberapa perilaku yang diatur dalam pasal 11 UU No. 5
Tahun 1999 dan dikuatkan dengan pasal yang terkait kartel yaitu Pasal 4
mengenai oligopoli, Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 mengenai Penetapan harga,
Pasal 9 mengenai Pembagian wilayah dan yang paling membahayakan apabila
kartel melakukan pemboikotan, diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 5
Tahun 1999.
Dugaan kartel pada minyak goremg telah terbukti yaitu bahhwa
unsure pelaku usaha mengacu kepada pengertian pelaku usaha Pasal 1 UU No.5
Tahun 1999 yang pelakunya merupakan 21 pengusaha minyak goreng yang merupakan
badan usaha yang berbentuk badan hukum dimana
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia.
Pembuktian penguasaan kartel yaitu menggunakan indirect evidence
yaitu dua tipe bukti ekonomi yaitu yang pertama adalah bukti yang terkait
dengan struktur pasar minyak goreng yang terkonsentrasi. Bukti yang kedua
terkait dengan price parallesism serta adanya fakta melakukan kegiatan promosi
pada waktu yang tidak bersamaan dan pertemuan – pertemuan atau komunikasi antar
pesaing melalui asosiasi. Di samping itu dari penilaian yang telah dilakukan ,
Majelis Komisi berpendapat bahwa struktur pasar minyak goreng curah dan kemasan
adalah oligopoly dan terdapat unsur persaingan tidak sehat guna menguasai dan
mempertahankan penguasaan dan konsentrasi pasar minyak goreng di Indonesia.
Penilaian bahwa adanya persaingan tidak sehat yaitu adanya perilaku pemasaran
yang mengakibatkan tidak adanya persaingan dari sisi harga. Sedangkan
perjanjian yang digunakan dalam kartel minyak goreng adalah perjanjian tidak
tertulis.Untuk pembuktian adanya praktek persaingan usaha tidak sehat maka
dipergunakan facilitating practice yaitu meliputi pertukaran informasi termasuk
yang berisi informasi tentang harga saat ini, biaya, rencana bisnis,
pemanfaatan kapasitas , atau non-publik, informasi bisnis sensitive, pengumuman
harga, pengumuman mengenai rencana bisnis akan datang yang memberikan
kesempatan kepada peserta lain untuk mengadakan adaptasi, diseminasi atau
penyebarluasan data diantara para pesaing mengenai kegiatan ekonomi mereka, alat
dan cara untuk mengobservasi dan mendeteksi penurunan atau pemotongan harga
melalui klausula dalam kontrak dan standardisasi dalam perdagangan.
Daftar Pustaka :
A. Junaidi, “Pembuktian Kartel
dalam UU No.5/
1999”, Kompetisi, edisi
11, 2008.
A. M. Tri Anggraini, Penggunaan
Analisis
Ekonomi Dalam
Mendeteksi Kartel
Berdasarkan
Hukum Persaingan Usaha,
dalam Jurnal
Persaingan Usaha,
cet.1,
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan
Usaha: Desember 2010.
Campbell, Enid. et. al. Legal
Research, Materials
and Methods. Sydney: The Law
Book Company
Limited, 1988.
Dworkin, Ronald. Legal
Research (Daedalus:
Spring, 1973.
Heidenhain, Martin. et. al. German
Antitrust Law.
Frankfurt am Main: Verlap Fritz
Knapp
GmbH,
1999.
Nama Kelompok :
Canya Pramesthi
Isna Isniati
Genialfi Mia
Afra Nissa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar