Selasa, 06 Mei 2014

Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Usaha 4



Anna Maria Tri Anggraini

ABSTRAK


Kartel merupakan tindakan anti persaingan yang membawa dampak paling signifikan, baik terhadap pesaing maupun konsumen. Di beberapa negara, kartel dianggap sebagai tindakan kriminal disertai denda pidana dan/atau kurungan. Mengingat dampak atas kartel terhadap konsumen berupa kerugian, maupun terhadap pesaingnya berujud hambatan masuk (entry barrier) ke pasar bersangkutan, maka terdapat sistem pembuktian kartel dengan penggunaan bukti ekonomi. Hal ini dilakukan guna mengatasi kesulitan mengungkap kartel, karena hampir semua kartel tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis. Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan KPPU di bidang industri minyak goreng dan fuel surcharge di industri penerbangan. Bukti ekonomi sangat diperlukan guna mendukung bukti langsung (direct evidence) yang biasanya sulit ditemukan dalam kartel. Bukti ekonomi tersebut berupa analisis atas harga yang sifatnya paralel dan terkoordinasi dengan cara mendata harga yang ditetapkan para pelaku dalam industri sejenis, dalam kurun waktu tertentu, dengan
tingkat harga yang sangat tinggi. Bukti ekonomi ini merupakan implementasi pendekatan rule of reason di mana KPPU harus membuktikan dampak atas kartel baik terhadap pesaing maupun konsumen. Pembuktian unsur merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat formil, sedangkan bukti ekonomi diperlukan untuk memenuhi syarat material dalam suatu pembuktian. Sebaiknya, bukti ekonomi harus disertai bukti lain yang saling melengkapi (cicumstancial evidence), sehingga dapat meyakinkan semua pihak dalam menerima sistem pembuktian yang spesifik yang dikenal dalam Hukum Persaingan.

Key Words : Larangan Kartel, Bukti Ekonomi

POSTING IV



Putusan KPPU No. 25/KPPU-I/2009 tentang Penetapan Harga Fuel Surcharge dalam Industri Jasa Penerbangan Domestik

Pasar Bersangkutan dalam perkara ini didefinisikan berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No 5 Tahun 1999, yaitu “pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.”
Untuk melakukan analisis ini maka suatu produk harus ditinjau dari beberapa aspek, yaitu: kegunaan, karakteristik, dan harga;
Aspek kegunaan, penerbangan adalah jasa transportasi untuk menghubungkan antara titik keberangkatan dengan titik tujuan. Kegunaan tersebut dapat dipenuhi tidak hanya oleh layanan penerbangan, namun juga dapat disubstitusi oleh layanan lainnya, misalnya moda transportasi darat maupun moda transportasi laut.
Aspek karakteristik, penerbangan memiliki kegunaan yang sama dengan moda transportasi lainnya, terdapat karakteristik yang berbeda secara signfikan antara layanan penerbangan dengan moda transportasi lainnya Oleh karena itu, dari aspek kecepatan, layanan penerbangan udara merupakan pasar yang terpisah disbanding dengan layanan yang disediakan oleh moda transportasi darat seperti bis dan kereta api, maupuan moda transportasi laut seperti kapal laut.
Pangsa pasar dalam industry penerbangan hanya di kuasai oleh beberapa pelaku usaha yang dominan, sehingga berdasarkan kekuatan pangsa pasar tersebut dapat memudahkan pelaku usaha untuk menetapkan harga yang selalu diikuti oleh pesaingnya. Dalam hal ini pelaku usaha yang memiliki posisi dominan melakukan komunikasai secara tidak langsung dengan pesaingnya dengan cara price signaling, di mana pelaku usaha pada posisi dominan ini sebagai price leader karena memiliki pangsa pasar yang besar, sedangkan pelaku usaha lainnya yang memiliki pangsa pasar lebih kecil bertindak sebagi price follower
Pembuktian adanya persaingan usaha tidak sehat dengan pembuktian adanya “perjanjian”, dilakukan dengan cara membuktikan adanya perjanjian tidak tertulis, yang terlihat dari terciptanya harga paralel. Majelis Komisi menilai unsure penetapan harga didasarkan fakta mengenai formula perhitungan fuel surcharge, asumsi harga avtur, asumsi konsumsi avtur dan asumsi load factor yang dibuat oleh masing-masing Pelaku usaha berbeda-beda. Majelis Komisi menilai seharusnya fuel surcharge yang ditetapkan oleh masingmasing pelaku usaha juga berbeda-beda berdasarkan pertimbangan masing-masing perusahaan.

Kesimpulan
a.       KPPU membuktikan adanya pelanggaran atas larangan kartel dengan cara membuktikan unsurunsur ketentuan tentang kartel, bukan hanya Pasal 11 melainkan pasal-pasal terkait dengan kartel, seperti Pasal 4 tentang Oligopoli, Pasal 5 tentang Penetapan Harga, dan Pasal 9 tentang PembagianWilayah. Pembuktian unsur “Perjanjian” seringkali menimbulkan kesulitan manakala perjanjian kartel dilakukan secara lisan. Pada umumnya kartel dilakukan secara diam-diam, sehingga tidak ditemukan dokumen yang secara eksplisit menunjukkan adanya perjanjian atau kolusi tersebut. Hal ini disebabkan KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dokumen maupun menggeledah, serta formalitas penggunaan alat bukti yang cenderung konvensional meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen/surat, petunjuk dan keterangan pelaku usaha. dengan menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence) sebagai alternatif dari bukti langsung (direct evidence) yang konvensional.
b.      Bukti ekonomi untuk membuktikan kartel digunakan sebagai pembuktian dua (2) instrumen persaingan, yakni struktur dan dampak terhadap pesaing dan konsumen. Bukti ekonomi yang pertama dilakukan oleh KPPU adalah mendefinisikan pasar bersangkutan, yang mencakup pasar produk dan pasar geografis. Penggunaan bukti ekonomi dalam industri penerbangan, struktur pasar didominasi oleh dua pelaku usaha. Kedua perusahaan yang dominan tersebut sebagai price leader melakukan price signaling untuk menentukan harga, sehingga diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki pangsa pasar kecil sebagai price follower. Selain itu, bukti ekonomi digunakan untuk menentukan besarnya ganti rugi. Penggunaan bukti ekonomi dalam mengungkap perkaraperkara kartel ini berguna untuk memperkuat sistem pembuktian dalam Hukum Persaingan yang bersifat dinamis dan progresif. Bukti ekonomi dibutuhkan dalam pembuktian atas pelanggaran persaingan usaha, karena karakter perilaku di dunia usaha berbeda jenis maupun bentuknya.

Saran :
Penggunaan bukti ekonomi sebaiknya disertai dengan yang berasal dari konsumen, sehingga putusan KPPU dapat diperkuat di tingkat banding maupun kasasi, dan memberi warna bagi perkembangan Hukum Pesaingan di Indonesia. Di samping itu, Hakim/Hakim Agung di tingkat Pengadilan Negeri dan Kasasi hendaknya tidak bersikap rigid dan legalistik dengan hanya menggunakan sistem pembuktian yang sifatnya konvensional. Namun sebaliknya, mulai mempertimbangkan penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence), terutama dalam membuktikan kartel.


Daftar Pustaka :

A. Junaidi, “Pembuktian Kartel dalam UU No.5/
1999”, Kompetisi, edisi 11, 2008.
A. M. Tri Anggraini, Penggunaan Analisis
Ekonomi Dalam Mendeteksi Kartel
Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha,
dalam Jurnal Persaingan Usaha, cet.1,
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan
Usaha: Desember 2010.
Campbell, Enid. et. al. Legal Research, Materials
and Methods. Sydney: The Law Book Company
Limited, 1988.
Dworkin, Ronald. Legal Research (Daedalus:
Spring, 1973.
Heidenhain, Martin. et. al. German Antitrust Law.
Frankfurt am Main: Verlap Fritz Knapp
GmbH, 1999.



Nama Kelompok :
Canya Pramesthi
Isna Isniati
Genialfi Mia
Afra Nissa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar