Selasa, 17 November 2015

Etika Akuntansi

Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti ini, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Para ahli filsafat organisais keagamaan, serta kelompok lainyya telah mendefinisikan serangkaian prinsip dan nilai moral ini dengan berbagai cara. Contoh serangkain prinsip atau nilai moral yang telah ditentukan adalah UU dan Peraturan. Sedangkan Kode Etik bisnis bagi kelompok profesi seperti Akuntan Publik, serta kode Perilaku dalam organisasi.
Perilaku etis sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat berfungsi decara teratur. Kita dapat berargumentasi bahwa etika adalah perekat yang dapat mebikat anggota masyarakat. Bayangkan, misalnya apa yang akan terjadi jika kita tidak memiliki kepercayaan akan kejujuran dari orang-orang yang berinteraksi dengan kita. Jika para orang tua, guru, pemilik perusahaan, saudara kita, rekan kerja, serta teman-teman kita semuanya berkata bohong, hampir tidak mungkin untuk mempunyai komunikasi yang efektif.
Akuntan Indonesia yang memiliki gelar Chartered Accountant (CA) memiliki 8 prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etiknya, yaitu:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap pemegang CA harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dnegan integritas setinggi mungkin.
4.      Objektivitas
Setiap pemegang CA harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap pemegang CA harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap pemegang CA harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, pemegang CA memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Aturan Etika
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana yang ditentukan oleh standar yang dirumuskan oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan.
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam melaksanakan setiap jasa profesionalnya, seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan integritas, bebas dari konflik kepentingan dan tidak secara sadar melakukan kesalahan penyajian data atau menyerahkan pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Bagi semua jenis jasa, seorang anggota harus mematuhi standar profesional dan interpretasinya yang disusun oleh badan yangdibentuk oleh dewan berikut ini:
1.         Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang menurut perikaraan anggota dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional,
2.         Menjalankan kecermatan profesional
3.         Merencanakan secara memadai dan mengawasi seluruh penugasan
4.         Memperoleh data relevan yang mencukupi guna memberikan dasar yang layak bagi semua kesimpulan atau rekomendasi.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Setiap anggota yang melaksanakan jasa auditing , review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus mematuhi standar-standar yang disusun oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Setiap anggota harus mematuhi standar pelaporan audit profesional yangdisusun oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan, dalam menerbitkan laporan tentang ketaatan entitas terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Rahasia Klien.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia klien tanpa persetujuan khusus dari klien, kecuali untuk empat situasi khusus yang dinyatakan dalam Peraturan 301, yaitu:
1.      kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis.
2.      Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan.
3.      Peer Review.
4.      Respon terhadap divisi etika.
302. Fee Kontinjen
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak boleh menerima fee kontinjen dalam melakukan jasa profesional apapun. Jika ia juga melakukan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas laporan keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif. Seorang anggota yang berpraktik bagi publik juga tidak diizinkan untuk menyiapkan SPT pajak penghasilan asli atau yang diperbaiki atau klaim restitusi pajak guna memperoleh fee kontinjen dari klien.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Tindakan yang dapat didiskreditkan
Seorang anggota tidak diizinkan melakukan tindakan yang dapat merusak kredibilitas profesi.
502. Iklan dan bentuk permohonan lainnya
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak diperbolehkan untuk menggunakan iklan atau bentuk permohonan lainnya guna memperoleh klien dengan suatu cara yang salah, menyesatkan atau menipu. Permohonan yang menggunakan paksaan, melampaui batas atau cara-cara yang mengganggu tidak diperkenankan.
503. Komisi dan Fee Referal.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tida boleh menerima atau membayar komisi atau fee referal bagi setiap klien jika anggota itu juga melaksanakan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas laporan keuangan, atau suatu pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif klien. Untuk komisi dan fee referal yang tidak dilarang, seorang anggota harus mengungkapkan keberadaan fee tersebut kepada klien
504. Bentuk dan nama organisasi
Seorang anggota boleh berpraktik sebagai akuntan publik hanya dalam bentuk organsiasi yang diizinkan oleh hukum atau pertauran negara bagia yang karakteristiknya sesuadi dengan resolusi Dewan, dan tidak diperkenankan melakukan praktik akuntan publik dengan nama kantor yang menyesatkan.
Sumber:

·         Arens Alvin A., Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga.

KANTOR AKUNTAN PUBLIK ( Tugas 3 )

Empat kategori ukuran yang digunakan untuk menggambarkan Kantor Akuntan Publik (KAP) :

a.      Kantor Internasional empat besar
Keempat KAP terbesar di Amerika Serikat isebut Kantor Akuntan Publik Internasional “Empat Besar”. Keempat kantor ini memiliki cabang diseluruh Amerika Serikat dan seluruh dunia. Kantor empat besar mengaudit hamper semua perusahaan besar baik di Amerika Serikat maupun dunia serta juga banyak perusahaan yang lebih kecil juga

b.      Kantor Nasional
Tiga KAP di Amerika Serikat disebut kantor nasional karena memiliki cabang di sebagian besar kota utama. Kantor-kantor ini besar tetapi jauh lebih kecil daripada empat besar. Kantor nasional memberikan jasa yang sama seperti empat besar dan bersaing secara langsung dengannya untuk mendapat klien. Setiap kantor nasional berafiliasi dengan kantor-kantor di Negara lain dan karenganya mempunyai kemampuan bertaraf internasional.

c.       Kantor Regional dan Kantor Lokal Besar
Terdapat kurang dai 200 KAP yang memiliki taraf professional lebih dari 50 orang. Sebagian hanya memiliki kantor dan terutama melayani klien-klien dalam jarak yang tidak begitu jauh. KAP lainnya memiliki beberapa cabang di satu Negara bagian atau wilayah dan melayani klien dalam radius yang lebih jauh. Kantor regional yang terbesar tidak jauh lebih kecil dari ketiga kantor nasional. Kantor regional dan kantor local yang besar bersaing mendapatkan klien dengan KAP lainnya, termasuk kantor nasional dan empat besar.

d.      Kantor Lokal kecil

Lebih dari 95 persen dari semua KAP mempunyai kurang dari 25 tenaga professional pada kantor yang hanya memiliki satu cabang. KAP ini melakukan audit dan jasa-jasa terkait terutama untuk usaha kecil dan entitas nirlaba, meskipun beberapa memiliki satu atau dua klien dengan kepemilikan public. Banyak kantor local kecil tidak melakukan audit terutama memberikan jasa akuntansi serta perpajakan bagi klien-kliennya.

Terdapat empat KAP yang paling berpengaruh dan terkenal di dunia. Empat KAP ini banyak digunakan oleh klien. Empat KAP itu dikenal dengan sebutan The Big Four Auditors. Kantor akuntan the big four merupakan kantor akuntan internasional terbesar di dunia yaitu :
                   1.      Deloitte & Touche
2.      Ernst & Young
3.      PricewaterhouseCoopers
4.      KPMG
Sejarah The Big 4
Pada awalnya terdapat 8 KAP yang terkenal dan paling berpengaruh di dunia yang disebut dengan The Big 8, yaitu:

1.    Arthur Andersen
Didirikan pada tahun 1913 yang lokasi pusat terletak di Chicago Amerika Serikat. KAP ini menyediakan jasa professional, konsultasi, dan pajak. Pada tahun 2002 perusahaan ini mempekerjakan 85.000 karyawan di seluruh dunia dengan  pendapatan US$ 9.3 milyar.

2.    Arthur Young & Company
Didirikan oleh Arthur Young pada tahun 1996 di Chicago. Pada tahun 1924 melakukan merger dengan perusahana lain dan berganti nama.  

3.    Coopers & Lybrand
·            Didirikan oleh William Cooper pada abad ke 19
·            Tahun 1954 mulai berpraktek di London.
·            Tujuh tahun kemudian berganti nama Cooper Brothers.
·          Tahun 1898 di Amerika Serikat Robert H. Montgomery, William M. Lybrand, Adam A. Ross Jr,dan T.Edward Ross mendirikan Lybrand, Ross Brothers and Montgomery.
·           Coopers & Lybrand hasil penggabungan antara Cooper Brothers & Co; Lybrand, Ross Bros & Montgomery dan sebuah kantor dari Kanada McDonald, Currie and Co pada tahun 1957

4.    Ernst & Whinney
Pada 1979 Ernst & Whinney terbentuk merupakan dari serangkaian merger dari perusahaan-perusahaan pendahulunya.
·         Persekutuan tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein.
·         Frederick Whinney bergabung menjadi partner pada tahun 1859.
    Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak-anaknya, persekutuan berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney.
·   Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Kemudian Whinney, Smith & Whinney dengan Ernst & Ernst bergabung pada 1979 dan namanya menjadi Ernst & Whinney

5.    Deloitte Haskins & Sells
·         Tahun 1845 William Welch Deloitte membuka kantor di Basinghall Street di London.
·         Pada tahun 1880 Deloitte melanjutkan untuk membuka kantor di New York.
·    Tahun 1895 Charles Waldo Haskins dan Eijah Watt Melakukan merger dan kemudian terbentuk Haskins & Sells di New York.
·         Tahun 1952 Deloitte bergabung dengan Haskins & Sells untuk membentuk Deloitte, Haskins & Sells dan bermarkas di US.

6.    Peat Marwick Mitchell
Firma Peat Marwick Mitchell gabungan firma di US dan UK dan menggunakan nama yang sama pada tahun 1925. KAP ini berlokasi di london

7.    Price Waterhouse
        ·            Didirikan Samuel Price dan mulai praktek di pada tahun 1849 di London
     ·         Tahun 1865 Price membuat persekutuan dengan William Holyland dan Edwin Waterhouse dan kemudian menjadi Price, Waterhouse & Co. Holyland sejak tahun 1874

8.    Touche Ross
·         Touche Ross didirikan  pada tahun  1969.
·         Perusahaan ini sebelumnya bernama Touche, Ross, Bailey & Smart.
·         Perusahaan ini bermula pada tahun 1898, George Touche mendirikan sebuah kantor di London
·         Tahun 1900 bergabung dengan Yohanes Ballantine Niven dan menjadi Touche Niven
·         Kemudian Touche Niven bergabung  George Bailey dan Ross yang berasal dari Kanada dan akhirnya terbentuk Tauche Ross.

Pada Juni 1989 The Big 8 berubah menjadi Big 6 yang disebabkan karena kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif. Beberapa perusahaan melakukan merger, yaitu  Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins & Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche.
Pada bulan Juli 1988 Big 6 berubah menjadi Big 5. Hal ini dikarenakan Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi Pricewaterhouse Coopers.
Pada Maret 2002 Arthur Andersen dituduh dan dinyatakan bersalah pada Juni 2002 atas penghalang-halangan pengadilan untuk mencegah investigasi SEC atas runtuhnya Enron. Kesalahan yang pertama terhadap KAP yang besar menghalangi Arthur Andersen melakukan audit terhadap perusahaan terbuka. Perkembangan ini berkonstribusi atas berakhirnya perusahaan.  Berikut adalah rincian kesalahan yang dilakukan Arthur Andersen :
·         Arthur Andersen sebagai auditor laporan keuangan Enron telah memanipulasi laporan keuangan
·         Mencatat keuntungan Enron 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian.
·         Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa di US.
·         Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar.
·         Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen
·         Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya.

Di Inggris, para partner Arthur Andersen banyak yang bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Sedangkan di Indonesia, para partner Arthur Andersen bergabung dengan Ernst & Young.

SARBANES-OXLEY ACT dan PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD
Pada tanggal 30 Juli 2002, Sarbanes Oxley Act didirikan. Hal ini dikarenakan banyakya kasus kepailitan dan dugaan kegagalan audit yang meleibatkan perusahaan besar seperti Enron. Ketentuan dalam UU ini, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai peraturan terpenting yang mempengaruhi profesi auditing sejak Securities Act pada tahun 1933 dan 1934, secara dramatis mengubah hubungan antara perusahaan terbuka dan kantor akuntan yang mengauditnya.
Sarbanes-Oxley Act membentuk Public Company Acounting Oversight Board (PCAOB) yang ditunjuk dan diawasi oleh securities and Exchange Commission (SEC). PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik atau terbuka, menetapkan standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakuakan pemeriksaan atas pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakuakan pemeriksaan atas pengendalian mutu dikantor-kantor yang melakukan audit tersebut. Kegiatan ini tadinya merupakan tanggung jawab AIPCA.
Sebelum diberlakukannya Sarbanes-Oxley Act, Auditing Standards Board (ASB) dari AIPCA menetapkan standar auditing untuk perusahaan terbuka dan perusahaan swasta. Sekarang PCAOB bertanggung jawab atas standar auditing untuk perusahaan terbuka, sedangkan ASB terus menyediakan standar-standar auditing bagi perusahaan swasta.
PCAOB menggunakan standar auditing yang sudah ada, yang ditetapkan oleh ASB, sebagai standar audit interim. Akibatnya, sebagian besar standar auditing untuk perusahaan terbuka dan swasta memiliki kemiripan dan terutama didasarkan pada standar-standar sebelumnya ditetapkan oleh ASB. Sekarang PCAOB mengeluarkan standar standar auditnya sendiri, mencakup menetapkan standar untuk audit tentang efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Standar-standar tersebut disebut Standar Auditing PCAOB apabila diacu dalam buku ini dan hanya diterapkan oleh ASB setelah dibentuknya PCAOB tidak harus selalu diikuti dalam audit atas perusahaan terbuka. Akan tetapi, bila ada rujukan pada Statement on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan ASB, diasumsikan bahwa standar itu berlaku baik untuk perusahaan terbuka maupun swasta kecuali dinyatakan sebaliknya.
PCAOB melakukan inspeksi atas kantor-kantor akuntan yang terdaftar untuk menilai ketaatan pada aturan-aturan PCAOB dan SEC, standar professional, serta kebijakan pengendalian mutu kantor itu sendiri. PCAOB mensyaratkan emiten dan inspeksi atas kantor-kantor lain yang terdftar setidaknya setiap tiga tahun sekali. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan disipliner oleh PCAOB dan dilaporkan SEC serta dewan akuntansi Negara bagian.

Referensi :
Arens, Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga

KONSEPTUAL AKUNTANSI ( Tugas 2 )

Kerangka kerja konseptual bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam menyelesaikan perselisihan yang meningkat selama proses penyusunan standar dengan mempersempit pertanyaan, apakah standar telah sesuai dengan kerangka konseptual ataukah tidak.  Secara lengkap, kerangka kerja konseptual adalah :
·         Petunjuk FASB dalam menetapkan standar akuntansi
·    Menyediakan kerangka acuan untuk menyelesaikan pertanyaan sebelum ada standar khusus yang mengaturnya.
·         Menentukan batasan pertimbangan dalam penyusunan laporan keuangan

·         Mempertinggi komparabilitas dengan menurunkan jumlah alternative metode akuntansi.

Yang dimaksud tujuan adalah tujuan pelaporan keuangan. Sedangkan fundamentals (kaidah-kaidah pokok) adalah konsep-konsep yang mendasarai akuntansi keuangan, yakni yang menuntun kepada pemilihan transaksi, kejadian, dan keadaan-keadaan yang harus dipertanggungjawabkan, pengakuan dan pengukurannya, cara meringkas serta mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Konsep-konsep yang bersifat pokok atau fundamental, artinya bahwa konsep-konsep lainnya mengalir dari konsep-konsep pokok tersebut yang diperlukan sebagai referensi berulang-ulang dalam menetapkan, menafsirkan, dan menetapkan standar akuntansi keuangan dan pelaporan.

Level Pertama (Tujuan Laporan Keuangan)
FASB mulai bekerja dengan kerangka konseptual  dengan melihat pada tujuan-tujuan dasar dari pelaporan keuangan. Menentukan tujuan-tujuan ini memerlukan jawaban atas beberapa pertanyaan dasar seperti siapa yang menggunakan laporan keuangan mengapa ?, informasi apa saja yang mereka butuhkan. seberapa mengertikah pengguna laporan keuangan mengenai bisnis dan akuntansi. Bagaimana seharusnya informasi keuangan dilaporkan sehingga dapat dimengerti sebaik mungkin.

  1. Berguna bagi mereka yang menbuat keputusan investasi dan kredit.
  2. Membantu dalam memperkirakan arus kas dimasa yang akan datang.  
  3. Mengidentifikasikan sumber daya ekonomi (asset), klaim atas sumber daya tersebut (kewajiban), serta prubahan pada sumber daya dan klaim tersebut.
Level Kedua (Karkteristik Mutu Informasi dan Elemen Laporan Keuangan)
Agar Informasi berguna bagi pengambilan keputusan, maka informasi seharusnya mempunyai karakterisitk kualitatif sebagai berikut :
a.            Relevance
Informasi akuntansi dikatakan relevan jika informasi tersebut dapat digunakan dalam keputusan yang berbeda. Persyaratan informasi yang relevan, antara lain harus mengandung unsur-unsur predictive value, feedback value, dan timeliness.
b.            Reliability
Informasi akuntansi dikatakan reliable jika informasi tersebut tidak mengandung unsur kesalahan dan tidak bias. Informasi yang reliable harus mengandung unsur-unsur antara lain veriable, faithful representation, dan neutral.
c.            Comparability dan Consistency
Comparability dapat dilakukan jika perusahaan-perusahaan berbeda menggunakan metode akuntansi yang sama maka informasi yang dihasilkan dapat dikomparasi antara satu perusahaan dan perusahaan yang lain. Consistency mengandung arti bahwa perusahaan seharusnya menggunakan metode akuntansi yang sama dari tahun ke tahu secara konsisten (tidak berubah).

Elemen Statemen Keuangan
Bagian yang penting dari kerangka konseptual akuntansi adalah seperangkat definisi yang mengambarkan istilah-istilah dasar yang digunakan dalam akuntansi. FASB mengacu pada seperangkat definisi ini sebagai elemen-elemen laporan keuangan (elements of financial statement). Elemen-elemen ini mencakup beberapa istilah seperti asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban. Oleh Karen itu elemn-elemn yang sangat penting, menjadi penting bahwa mereka harus dibatasi dengan tepat dan diterapkan secara universal. Menentukan definisi yang pantas untuk sebagian besar dari elemen ini tidaklah mudah.

Level Ketiga (Asumsi, Prinsip, Kendala) 
 Pada kerangka konseptual, FASB mengakui kebutuhan akan panduan pengoperasian. Kita mengelompokan tiga panduan sebagai asumsi, prinsip dan kendala.

a. Asumsi : Asumsi (assumption) merupakan dasar bagi bagi proses akuntansi.
·         Asumsi Unit Moneter
Asumsi unit moneter merupakan asumsi bahwa unit pengukuran relative tetap konstan seiring waktu.
·         Asumsi Entitas Ekonomi
Asumsi Entitas Ekonomi menyatakan bahwa aktivitas entitas harus dijaga terpisah dan berbeda dari aktivitas pemiliknya dan seluruh entitas ekonomi lainnya.
·         Asumsi Periode Waktu
Asumsi Periode Waktu menyatakan bahwa umur ekonomis dari sebuah bisnis dapat dibagi kedalam periode waktu buatan.
·         Asumsi Kelangsungan Usaha
Asumsi Kelangsungan Usaha mengasumsikan bahwa perusahaan akan meneruskan kegiatan operasionalnya cukup lama untuk menjalanka tujuan-tujuan yang ada.

b. Prinsip-prinsip Akuntansi
·         Prinsip Pengakuan Pendapatan
Prinsip Pengakuan Pendapatan menyebutkan bahwa pendapatan harus diakui pada periode akuntansi saat pendapatan dihasikan. Namun demikian, menerapkan prinsip umum ini pada praktiknya terbilang sulit. Ketika terjadi penjualan, pendapatan diakui pada saat penjualan. Dasar penjualan ini melibatkan transaksi pertukaran antara penjual dan pembeli. Harga jual adalah pengukura objektif atas jumlah pendapatan yang diakui. Meskipun demikian, terdapat 2 pengecualian terhadap dasar penjualan untuk pengukuran pendapatan yang berlaku umum. Pengecualian tersebut adalah metode presentase penyelesaian dan metode angsuran.

·         Prinsip Penandingan (Pengakuan Beban)
Prinsip ini menyatakan bahwa beban harus dikaitkan dengan pendapatan pada periode dimana usaha untuk memperoleh pendapatana dilakukan. Beban tidak diakui ketika kas dibayarkan, atau ketika pekerjaan dilakukan, atau ketika barang diproduksi. Tetapi, beban diakui ketika tenaga kerja (jasa) atau barang benar-benar berkontribusi terhadap pendapatan. Biaya yang akan menghasilkan pendapatan pada periode akuntansi dimasa yang akan datang diakui sebagai asset. Contohnya antara lain persediaan barang dagang, beban dibayar dimuka, dan asset pabrik. Biaya-biaya ini disebut Harga perolehan (biaya) yang belum kadaluawarsa. Biaya perolehan yang belum kadaluwarsa berubah menjadi beban dengan cara Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasional.

·         Prinsip Pengungkapan Penuh
Prinsip Pengungkapan Penuh mengharuskan kondisi-kondisi dan kejadian-kejadian yang membuat perbedaan terhadap pengguna laporan keuangan harus diungkapkan. Kepatuhan terhadap prinsip pengungkapan penuh dilihat dari data pada laporan keuangan dan informasi pada catatan atas laporan keuangan. Catatan pertama di kebanyakan kasus adalah ringkasan kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan. Termasuk juga di dalamnya, antara lain metode-metode yang digunakan untuk biaya persediaan, depresiasi, asset pabrik dan amortisasi asset tidak berwujud.

·         Prinsip Biaya
Prinsip biaya menyatakan bahwa asset harus dicatat pada biayanya. Biaya digunakan karena biaya tersebut relevan dan andal. Biaya disebut relevan karena menunjukan harga yang dibayar, asset yang dikorbankan, dan kesepakatan yang dibuat pada tanggal perolehan. Biaya disebut andal karena keterukurannya yang objektif, berdasarkan fakta dan dapat diverifikasi. Biaya juga merupakan hasil dari transaksi pertukaran. Biaya adalah dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.

Kendala
Kendala (constraint) dalam proes akuntansi memungkinkan penyimpangan prinsip-prinsip tersebut dibawah kondisi-kondisi tertentu.

·         Materialitas
Materialitas berkaitan dengan dampak suatu pos terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. Suatu pos dikatakan material ketika memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi keputusan investor dan kreditur yang jujur. Pos tersebut menjadi tidak material jika tidak memiliki dampak terhadap pembuat keputusan. Pendek kata, jika pos tersebut tidak membuat perbedaan pada pembuat keputusan, GAAP tidak harus diikuti. Untuk menentukan materialitas dari jumlah, akuntan biasanya membandingkannya dengan pos tertentu seperti total asset, total kewajiban dan laba bersih.

·         Konservatisme
Konservatisme menyatakan bahwa ketika anda berada dalam keraguan, sebaiknya anda memiliki metode yang tampaknya paling tidak mungkin untuk menyajikan terlalu tinggi asset dan laba. Hal ini bukan berarti asset dan laba disajikan terlalu rendah. Conservative memberikan panduan yang beralasan untuk situais-situasi sulit  : jangan pernah menyajikan terlalu tinggi atas asset dan laba.


Referensi :

Weygandt, Jerry J.,Kieso, Donald E., dan Kimmel, Paul D. 2008. Pengantar Akuntansi, edisi 7. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.


Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Standar Akuntansi Keuangan Per 1 September 2007. Jakarta :  Penerbit Salemba Empat.