Rabu, 28 Oktober 2015

BETASERON

Anne Rahma Safitri                ( 20212947 )
Canya Pramesthi  Rastha M.  ( 21212552 )

Pada 23 juli 1995 Sebuah perusahaan bioteknologi di California yang bernama Chiron telah menghasilkan interferon beta-1b (nama merk betaseron) yang dikembangkan oleh laboratorium Berlex, sebuah unit Negara yang bersatu Schering AG perusahaan farmasi di Jerman. Berlex menangani perkembangan klinis, uji dan pemasaran obat. Negara- Negara bersatu makanan dan obat administrasi (FDA) menyetujui Interferon Beta-1b, menjadikan pengobatan pertama untuk penyakit Mutiple Sclerosis (MS) dan untuk mendapatkan persetujuan FDA dalam 25th. Persetujuan betaseron bukan hanya kesempatan yang besar untuk Berlex tetapi juga dilemma yang sulit. Dikarenakan persediaan yang tidak cukup untuk memenuhi permintaan awal dan kekurangan yang diperkirakan sampai tahun 1996.

Interferon Beta adalah protein yang terjadi secara alami dan mengatur sistem kekebalan tubuh. Betaseron terdiri dari interferon beta -1b yang telah direkayasa genetika dan laboratorium diproduksi sebagai produk rekombinan.
Multiple Sclerosis (MS) adalah penyakit dari sistem saraf pusat yang feres antar dengan kemampuan otak untuk mengontrol fungsi seperti melihat, berjalan dan berbicara. Serabut saraf dalam otak dan sumsum tulang belakang dikelilingi oleh myelin, Ketika isolasi myelin menjadi rusak, kemampuan sistem saraf pusat untuk mengirimkan impuls saraf ke dan dari otak menjadi terganggu. Dengan multiple sclerosis, ada sclerosed daerah di beberapa bagian dari otak dan sumsum tulang belakang (yaitu bekas luka atau mengeras) ketika sistem kekebalan tubuh secara keliru menyerang selubung myelin.

Dalam studi klinis, Betaseron terbukti mengurangi frekuensi dan keparahan eksaserbasi pada pasien rawat jalan MS dengan relaps sebuah – remisi dari penyakit. Itu tidak membalikkan kerusakan sudah dilakukan, juga tidak benar-benar mencegah eksaserbasi dari terjadi. Namun, Betaseron secara dramatis dapat meningkatkan kualitas hidup orang.

Pada juli 1993 FDA menerima permohnan izin dokter betaseron untuk menulis resep obat pada pasien MS dengan jumlah yang diperkirakan 1:3 dari 500.000 jiwa dengan Multiple Sclerosis. Tetapi FDA mempercepat izin proses pengambilan hanya 1 tahun yang biasanya 3 tahun untuk meninjau kembali penggunaan obat baru. Sebagai akibatnya Berlex tidak bersedia untuk menghasilkan dan mendistribusikan dalam jumlah yang dibutuhkan. Karena Badan hukum Chiron telah membuat obat dalam jumlah sedikit untuk pemakaian percobaan dan tidak mempunyai fasilitas pabrik untuk menjual permintaan dalam jumlah yang besar. Pada tahun 1993 Chiron hanya mampu menyediakan obat untuk 12.000-20.000 pasien. Dan pada akhir tahun 1994 Chiron hanya mampu menyediakan obat untuk 40.000 pasien.

Secara turun temurun obat yang dihasilkan oleh para ahli obat relatif mahal. Karena dalam kasus Betaseron, gen seorang manusia yang terkandung terdapat bakteri di dalamnya, hasil di dalam molekul genetiknya. Kualitas control dan prosedur yang kuat memakan waktu dan mahal. Akibatnya, harga betaseron mencapai hingga sekitar $10.000 per tahun untuk setiap pasiennya. Betaseron membawa harapan yang besar pada banyak orang dengan MS dan keragu-raguan yang tinggi pada Berlex.

1.      Bagaimana seharusnya Berlex mengatasi persediaan yang terbatas?
Seharusnya Berlex sudah merencanakan dari awal produksi berapa jumlah yang harus diproduksi dengan semua resiko yang terkandung di dalamnya. Selain itu, Berlex seharusnya sudah melakukan survey tehadap kondisi konsumen yang akan mengkonsumsi hasil produknya sehingga Berlex setidaknya dapat mencari solusi lain seperti misalnya membuat produk pengganti .

2.      Bagaimana seharusnya Berlex mengatasi distribusinya ?
Seharusnya Berlex memperbesar produksinya jika memang telah terbukti produknya dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang selain itu Berlex lebih baik mengkalkulasi ulang seberapa banyak penderita yang memang benar-benar sangat membutuhkan obat hasil produksinya.

3.      Bagaimana seharusnya Berlex menentukan harga obat yang telah dihasilkan ?

Harga jual selayaknya harus sebanding dengan kualitas produknya. Selain itu Berlex juga sebaiknya harus tetap dapat mempertanggungjawabkan kegunaan obat tersebut sehingga konsumen tetap mempunyai kepercayaan akan produk tersebut .

Selasa, 20 Oktober 2015

ETIKA

Budaya dan Etika Politik Dalam Sistem Politik Indonesia
Canya Pramesthi R.M ( 21212552 )
Richky Aprisia ( 26212280 )

Sejak Indonesia memasuki era reformasi, banyak perubahan fundamental telah mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan yang paling signifikan terjadi pada sistem tata kelola pemerintahan dengan diterapkannya sistem check and balances (pengawasan dan kesamaan kedudukan) dalam menjalankan fungsi dan wewenang di antara lembaga eksekutif, legislatif dan judisial. Namun sayang pelaksanaan reformasi yang sejatinya bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan masih dihadang oleh kendala lemahnya moral oknum pejabat negara yang mudah tergoda oleh faktor uang untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.
Dapat dipahami bahwa pucuk kekuasaan pemerintahan cenderung penuh dengan pergulatan, tarik menarik kepentingan politik antara elit pemerintah dan pemain politik di luar birokrasi. Politik dapat menjelma sebagai alat mempertahankan kekuasaan, namun juga dapat merubah keadaan (reformasi). Semua tergantung sampai sejauh mana budaya politik Indonesia melegitimasi campur tangan elit politik dalam pemerintahan. Selain di dalam pemerintahan, mempelajari budaya politik amat bermanfaat dalam menjelaskan proses kelahiran demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Proses demokrasi yang berjalan lambat seiring dengan mundurnya tokoh reformasi dalam memenuhi janji-janjinya terhadap rakyat.
Apabila perubahan tak kunjung datang, demokrasi hanya sekedar isapan jempol dalam menciptakan wakil rakyat yang nyaring suara miskin tindakan. Sementara rakyat memahami demokrasi sebagai kebebasan melakukan segala sesuatu mulai dari memilih pimpinan, menurunkan pimpinan, sampai ‘kebablasan’ melakukan tindak kekerasan antara sesama dalam mempertahankan kepentingan politik individu maupun kelompok.

Oleh karena itu, memahami sistem politik Indonesia tidak dapat sepenggal-penggal, akan tetapi dalam satu kesatuan konteks budaya. Dengan memahami budaya politik, diharapkan agar para elit politik penentu kebijakan pemerintahan dapat menata ulang lembaga demokrasi Indonesia, sehingga kepentingan rakyat dapat tersalurkan dengan baik, disamping menghasilkan rakyat yang arif menyikapi perubahan sistem politik yang terjadi.
Etika yang mengagungkan adab dan perbuatan yang baik untuk kepentingan hidup bersama dengan orang lain, selalu memperhatikan hak dan kewajiban. Institusi berkeadilan terbangun dalam wadah kebebasan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, etika akan selalu diperlukan dan selalu memerlukan legitimasi di dalam pelaksanaannya dalam dunia politik (ruang publik) bahkan ruang privat sekalipun. Apabila etika dalam ruang privat akan diproyeksikan dalam ruang publik, maka hasilnya akan berupa transformasi etika solidaritas privat yang secara terus menerus terpola ke dalam ruang publik.
Pola etika solidaritas akan diteruskan secara berkesinambungan membentuk struktur. Atnhony Giddens, mengatakan bahwa kebiasaan yang berulang dan membuat pola akan menciptakan hukum. Hukum merupakan landasan etika dalam masyarakat politik. Hukum dapat menjadikan diri kita baik dan buruk, seperti dua sisi mata uang berbeda. Disinilah, letak pentingnya etika dalam penyelenggaraan kehidupan politik bagi kesejahteraan bangsa. Ketiadaan hukum ataupun keengganan mematuhi peraturan akan berdampak sangat buruk dalam menjaga hubungan antar sesama. Etika politik yang sudah tidak diindahkan lagi, karena terdengar asing di telinga si pelaku, akan mengantarkan dirinya pada penolakan orang lain. Begitu seterusnya sehingga etika solidaritas tadinya ada di dalam sistem politik dapat seketika runtuh begitu etika lenyap dari norma-norma kesantunan suatu bangsa.

Referensi :
http://gshk.blogspot.co.id/2010/04/budaya-dan-etika-politik-dalam-sistem.html

PSAK

PSAK
A.     Total PSAK di Indonesia

1.      PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
2.      PSAK 2 Laporan Arus Kas
3.      PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
4.      PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
5.      PSAK 5 Segmen Operasi
6.      PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7.      PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.      PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9.      PSAK 13 Properti Investasi
10.  PSAK 14 Persediaan
11.  PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12.  PSAK 16 Aset Tetap
13.  PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14.  PSAK 19 Aset Takberwujud
15.  PSAK 22 Kombinasi Bisnis
16.  PSAK 23 Pendapatan
17.  PSAK 24 Imbalan Kerja
18.  PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19.  PSAK 26 Biaya Pinjaman
20.  PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21.  PSAK 30 Sewa
22.  PSAK 34 Kontrak Konstruksi
23.  PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24.  PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25.  PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan  Real Estat
26.  PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27.  PSAK 46 Pajak Penghasilan
28.  PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
29.  PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30.  PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31.  PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32.  PSAK 56 Laba Per Saham
33.  PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34.  PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
35.  PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36.  PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
37.  PSAK 62 Kontrak Asuransi
38.  PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39.  PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
40.  PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41.  PSAK 66 Pengaturan Bersama
42.  PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43.  PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar

B.     PSAK Nomor berapa saja yang telah dihapus?

1.       PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.        PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
3.        PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.        PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.        PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.        PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.        PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.        PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.        PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10.    PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.    PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.    PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C.     Pembahasan PSAK: PSAK 60
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan terdiri dari paragraf 1- 45. PSAK 60 dilengkapi dengan Pedoman Implementasi yang bukan merupakan bagian dari PSAK 60. Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 60 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
            Tujuan Pernyataan ini adalah mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan dalam laporan keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi:
(a) signifikansi instrumen keuangan atas posisi dan kinerja keuangan entitas; dan
(b) jenis dan besarnya risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko-risiko tersebut.
Prinsip-prinsip dalam Pernyataan ini melengkapi prinsip-prinsip untuk pengakuan, pengukuran dan penyajian aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
            Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan atas posisi dan kinerja keuangan. Laporan Posisi Keuangan Kategori Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Nilai tercatat untuk setiap kategori berikut, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, diungkapkan dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan:
(a) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, menunjukkan secara terpisah:
(i) aset keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal; dan
(ii) aset keuangan yang dikategorikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006).
(b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo;
(c) pinjaman yang diberikan dan piutang;
(d) liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, menunjukkan secara terpisah;
(i) liabilitas keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal; dan
(ii) liabilitas keuangan yang dikategorikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006).
(e) liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.


D.    Pendapat Mengenai PSAK 60
                  PSAK 60 mensyaratkan bahwa suatu entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangannya untuk mengevaluasi sifat dan tingkat risiko yang muncul akibat instrumen keuangan yang dihadapi entitas tersebut pada tanggal pelaporan. Risiko itu biasanya meliputi, namun tidak berbatas pada, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar.PSAK 60 secara khusus mensyaratkan pengungkapan baik informasi kulitatif maupun informasi kuantitatif.  Pada PSAK 60 Mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi instrument keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan.  Penerapan PSAK ini dalam perusahaan memiliki pengaruh positif yaitu meningkatnya kontribusi fee based income perusahaan.
    
Referensi:
         Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1       Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
http://wiwiekprihandini.blogspot.co.id/2012/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html


Minggu, 18 Oktober 2015

Curiculum Vitae dan Surat Menyurat



1.  Curriculum Vitae
Juga disebut CV, Dalam bahasa Indonesia diartikan dengan daftar riwayat hidup. CV menjadi salah satu syarat yang sangat penting dalam melamar sebuah pekerjaan. Karena CV adalah sebuah daftar riwayat hidup yang didalamnya memuat biodata, berbagai pengalaman kerja, atau pengalaman organisasi, serta daftar pendidikan yang telah dijalani. Selain itu CV bisa dimaknai juga dengan sebuah deskripsi singkat tentang diri seseorang dan hal-hal yang pernah dilakukan. Jadi, Curriculum Vitae lebih menjurus ke rangkuman kehidupan seseorang yang digunakan untuk memperkenalkan diri saat melamar pekerjaan. Fungsi CV sangatlah penting karena selain surat lamaran, hal berikutnya yang akan dilihat oleh penilai adalah CV. Cv yang baik bukan hanya memaparkan kehidupan diri dengan jujur, melaikan CV tersebut harus bisa mempromosikan diri di depan calon pemimpin.


Hal Hal yang Berhubungan dengan CV
A.   Komponen Utama
Secara umum, CV berisi tujuh komponen utama, yang terdiri dari:
1.    Biodata / Identitas
Mencantumkan identitas diri dengan jelas, seperti:
o  Nama Lengkap
o  Jenis Kelamin
o  Tempat dan Tanggal Lahir
o  Kewarganegaraan
o  Agama
o  Status Perkawinan
o  Tinggi dan Berat Badan
o  Alamat Lengkap
o  Telpon dan Hp
o  Email (Bila ada)
2.    Pendidikan
Mencantumkan pendidikan Formal dan pelatihan / kursus yang pernah diikuti, lengkap dnegan tahun masuk dan tahun lulus, jurusan, jenjang studi, dan nama lembaganya. Urutannya dimulai dari pendidikan formal terlebih dahulu, baru kemudian pendidikan non formal ( pelatihan, kursus, dsb).
3.    Kemampuan
Menguraikan secara singkat kemampuan diri yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dilamar. Misalkan ingin melamar pekerjaan di bidang Akuntansi, maka jelaskan secara singkat bahwa anda memahami akuntansi dan administrasi, sistem perpajakan,  biasa bekerja menggunakan komputer. Tentu saja kemampuan - kemampuan yang anda tulis atau cantumkan tersebut harus benar - benar anda miliki. Jangan mencantumkan kemampuan yang tidak anda miliki.
4.    Pengalaman Kerja
Mencantumkan deskripsi singkat tentang pekerjaan pada perusahaan sebelumnya, lengkap dengan pangkat, jabatannya, jenis pekerjaan, prestasi (bila ada), tanggung jawab dan wewenang atas pekerjaan. Serta periode kerja, yaitu bulan dan tahun mulai menempati dan mengakhiri posisi tersebut.
5.    Pengalaman Organisasi (bila ada)
Cantumkan pengalaman organisasi yang relevan ( sesuai atau berhubungan ) dengan jenis pekerjaan yang anda lamar tersebut. Bila tidak ada yang relevan, lewati saja nomor 5 ini.
6.    Referensi Kerja ( bila ada )
Bila memungkinkan, cantumkan referensi, yaitu orang yang bisa dihubungi oleh pihak penyeleksi lamaran kerja untuk menanyakan hal - hal penting seputar diri anda ( biasanya nama atasan dimana anda bekerja sebelumnya ).
Penting : Dalam hal pencantuman nama orang yang akan dijadikan referensi, anda harus sangat yakin bahwa orang tersebut benar - benar mengetahui tentang anda serta akan memberikan informasi positif mengenai diri anda. Seandainya anda ragu - ragu bahwa orang tersebut akan memberikan informasi positif tentang anda, maka anda tidak perlu mencantumkan referensi kerja tersebut ( lewati saja yang nomor 6 ini ).
7.    Pengalaman lain yang menunjang ( bila ada )
Cantumkan pengalaman lain yang menunjang “promosi anda”. Dan sebaiknya yang relevan dengan jenis pekerjaan yang anda lamar tersebut. Jika anda melamar untuk posisi pemrogram komputer, maka pengalaman anda sebagai Ketua RW atau juara bulutangkis, tentunya tidak relevan. Jadi bila tidak ada yang relevan, lewati saja nomor 7 ini.


B.   Konsep Dasar
Menurut beberapa ahli di bidang sumber daya manusia, ada lima konsep dasar dalam membuat CV, kelima konsep dasar tersebut adalah sebagai berikut:
o    CV harus mampu memasarkan keterampilan anda dengan kualifikasi dan pengalaman anda
o    CV tidak boleh berfokus kepada masa lalu, harus bisa mewakili kemampuan anda saat ini
o    Penekanan harus diberikan kepada rencana anda untuk masa depan dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut
o    CV harus lebih menekankan prestasi apa yang telah dicapai saat melakukan pekerjaan tersebut
o    CV harus mencerminkan keterampilan dan kemampuan anda, bukan hanya tindakan sehari-hari yang biasa di tempat kerja.

C.        Kertas, Huruf, Foto, Dokumen Pendukung
Gunakan kertas putih polos
CV hendaknya polos tidak menggunakan background image (dasar bergambar). Sebaiknya jangan menggunakan form CV yang dijual di toko - toko.
Diketik dengan huruf standar surat resmi
CV jangan ditulis tangan, namun diketik. Gunakan huruf dengan ukuran dan jenis standar (warna hitam), contohnya font jenis Arial atau Times New Roman.
Foto terbaru
Lampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6. Sebaiknya gunakan pas foto berwarna, dan berpakaian resmi ( misalkan jas lengkap dengan dasi ).
Dokumen pendukung
Lampirkan dokumen atau bukti - bukti tentang hal - hal yang dituliskan dalam CV (Resume ), seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat atau penghargaan, dsb ( dokumen pendukung tersebut dalam bentuk photocopy ).
Agar dokumen pendukung yang dilampirkan tidak terlalu banyak, sebaiknya anda menyeleksi / menyortir dokumen mana yang paling penting dan relevan untuk dilampirkan.


Penting : Bila transkrip nilai anda tidak bagus, maka anda tidak perlu melampirkannya. Karena CV atau resume tersebut merupakan promosi diri anda. Namun, seandainya perusahaan penerima kerja meminta atau mensyaratkan untuk melampirkan transkrip nilai, barulah anda terpaksa melampirkannya. Sebaliknya jika transkrip nilainya bagus, anda justru harus melampirkannya.



2.  Surat Menyurat
Secara umum surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan informasi atau pernyataan secara tertulis kepada pihak lain baik atas nama pribadi (sendiri) ataupun karena kedinasan.
Surat juga merupakan wakil resmi dari yang mengirim untuk membicarakan masalah yang dihadapi. Secara singkat dapat diketemukan bahwa surat adalah alat komunikasi penting dalam tata kerja tata usaha.Apabila terjadi hubungan surat menyurat secara terus menerus dan berkesinambungan, maka kegiatan ini disebut surat menyurat atau lazimnya korespondensi.

Jenis – Jenis Surat
Menurut kepentingan dan pengirimnya, surat dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Surat Pribadi
yaitu surat yang dikirimkan seseoarang kepada orang lain atau suatu organisasi / instansi. kalau surat ini ditujukan kapada seseoranng separti kawan atau keluarga, maka format dan bahasa surat relatif lebih bebas. akan tetapi, bila surat itu ditujukan kepada pejabat atau organisasi/instansi seperti surat lamaran pekerjaan, ajuan kenaikan golongan, atau pengaduan, maka bentuk dan bahasa surat yang digunakan harus resmi.
Surat Dinas Pemerintah
Surat dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Surat ini penting dalam pengelolaan administrasi dalam suatu instansi Fungsi dari surat dinas yaitu sebagai dokumen bukti tertulis, alat pengingat berkaitan fungsinya dengan arsip, bukti sejarah atas perkembangan instansi, dan pedoman kerja dalam bentuk surat keputusan dan surat instruksi Ciri-ciri surat dinas:
Menggunakan kop surat dan instansi atau lembaga yang bersangkutan
Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
Menggunakan salam pembuka dan penutup yang baku
Menggunakan bahasa baku atau ragam resmi
Menggunakan cap atau stempel instansi atau kantor pembuat surat
Format surat tertentu
Surat Niaga
yaitu surat resmi yang dipergunakan oleh perusahaan atau badan usaha.
Surat Sosial
yaitu surat resmi yanng dipergunakan oleh organisasi kemasyarakatan yanng bersifat nirlaba (nonprofit).

Fungsi Surat Menyurat
Surat yang berfungsi sebagai salah satu alat komunikasi dalam dunia usaha dan perkantoran, dapat juga berfungsi sebagai:
Alat Bukti Tertulis
Adanya hitam di atas putih berguna untuk dijadikan bukti apabila terjadi perselisihan atau salah penafsiran antar kantor atau pejabat yang mengadakan hubungan korespondensi.
Alat Pengingat
Berguna untuk mengetahui hal-hal yang terlupa atau telah lama.
Bukti Historis
Berguna sebagai bahan riset mengenai keadaan atau aktivitas suatu organisasi pada masa-masa lalu.
Duta organisasi
Surat dapat mencerminkan keadaan mentalitas, jiwa dan kondisi intern dari organisasi atau kantor yang bersangkutan.
Pedoman
Surat juga merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
Cara Membuat Surat
Secara garis besar suatu surat dapat dikatakan baik apabila memenuhi kriteria berikut ini:

Surat disusun dengan teknik penyusunan yang benar, yaitu:
 
o    Penyusunan letak bagian-bagian surat (bentuk surat) tepat sesuai dengan aturan atau pedoman yang telah ditentukan.
o    Pengetikan surat benar, jelas, bersih, dan rapi, dengan format yang menarik.
o    Pemakaian kertas sesuai dengan ukuran umum.
o    Isi surat harus dinyatakan secara ringkas, jelas, dan eksplisit. Hal ini dimaksudkan agar penerima dapat memahami isi surat dengan cepat, tepat, tidak ragu-ragu dan pengirim pun memperoleh jawaban secara cepat sesuai yang dikehendaki.
o    Bahasa yang digunakan haruslah bahasa Indonesia yang benar atau baku, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, baik mengenai pemilihan kata, ejaan, bentuk kata, maupun kalimatnya. Selain itu, bahasa surat haruslah efektif. Bahasa surat juga harus wajar, logis, hemat kata, cermat dalam pemilihan kata, sopan, dan menarik. Nada surat harus hormat, sopan dan simpatik. Sedapat mungkin hindari pemakaian bahasa asing yang padanannya sudah ada dalam bahasa Indonesia. 

Untuk menyusun surat yang baik, penulis harus mengindahkan hal-hal berikut:
1.        Menetapkan lebih dahulu maksud surat, yaitu pokok pembicaraan yang ingin disampaikan kepada penerima surat, apakah itu berupa pemberitahuan, pernyataan, pertanyaan, permintaan, laporan atau hal lain.
2.        Menetapkan urutan masalah yang akan dituliskan.
3.        Merumuskan pokok pembicaraan itu satu persatu secara runtut, logis, teratur dengan menggunakan kalimat dan ungkapan yang menarik, segar, sopan, dan mudah ditangkap pembaca.
4.        Menghindarkan sejauh mungkin penggunaan singkatan kata atau akronim, lebih-lebih yang tidak biasa atau singkatan bentuk sendiri.
5.        Memperhatikan dan menguasai bentuk surat dan penulisan bagian-bagiannya.
6.        Mengikuti pedoman penulisan ejaan dan tanda baca sebagaimana digariskan oleh Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Pembentukan Istilah dalam Bahasa Indonesia.
Syarat lain yang harus dipenuhi dalam menyusun surat yang baik ialah
A.        Memahami kedudukan masalah yang dikemukakan
B.        Memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah itu
C.        Mengetahui posisi dan bidang tugasnya
D.       Hal-hal yang terkait dengan ketatausahaan.

Contoh

1. Surat Pribadi
Jakarta,4 Agustus 2008
Sahabatku Dina
Jalan Merpati 3
Bandung
Assalamualaikum Wr.Wb.
Halo,apa kabar,baik baik saja kan? Aku dan keluargaku dalam keadaan sehat walafiat.
Mudah mudahan kabarmu juga seperti itu.Apa di Bandung hujan terus sepanjang hari? Di Jakarta hamper setiap hari hujan lo
Din, bulan depan kan udah mulai libur sekolah, apa kamu punya rencana liburan ke luar kota? Kalau tidak aku ingin berkunjung ke rumahmu.Aku ingin melihat indahnya keindahan kota Bandung dan berlibur bersamamu
Sekian dulu surat dariku kapan kapan kita sambung lagi.Kutunggu balasan suratmu.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Sahabatmu,

2.Surat Sosial
SURAT EDARAN
Nomor: ……….
Dalam rangka menerapkan disiplin tinggi masyarakat di ……. (nama tempat), perlu kami sampaikan beberapa hal mengenai jadwal pembuangan sampah harian sesuai dengan peraturan pemerintah No. …, yaitu sebagai berikut.
1.    ………….
2.    ………….
3.    ………….
4.    ………….
5.    …………
Selanjutnya, operasi rutin pengawasan dan penertiban pelaksanaan peraturan ini akan dilaksanakan oleh tim gabungan dari instansi terkait. Barang siapa melanggar ketentuan dengan sengaja maka akan diterapkan tindak tegas pada yang bersangkutan. Apabila ada yang ingin mengajukan pengaduan, silahkan menghubungi nomor telepon bebas pulsa ke xxx xxx xxx.
  Demikian surat edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan demi kelancaran ketertiban lingkungan rumah tinggal kita.
_______,  ___  _______ 2010
………………………
………………………


REFERENSI
http://ikarizkisafitri.blogspot.com/2013/06/pengertian-bahasa-jenis-dan-ciri-ciri.html