Anna Maria Tri Anggraini
ABSTRAK
Kartel merupakan tindakan anti persaingan yang membawa dampak paling signifikan, baik terhadap pesaing maupun konsumen. Di beberapa negara, kartel dianggap sebagai tindakan kriminal disertai denda pidana dan/atau kurungan. Mengingat dampak atas kartel terhadap konsumen berupa kerugian, maupun terhadap pesaingnya berujud hambatan masuk (entry barrier) ke pasar bersangkutan, maka terdapat sistem pembuktian kartel dengan penggunaan bukti ekonomi. Hal ini dilakukan guna mengatasi kesulitan mengungkap kartel, karena hampir semua kartel tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis. Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan KPPU di bidang industri minyak goreng dan fuel surcharge di industri penerbangan. Bukti ekonomi sangat diperlukan guna mendukung bukti langsung (direct evidence) yang biasanya sulit ditemukan dalam kartel. Bukti ekonomi tersebut berupa analisis atas harga yang sifatnya paralel dan terkoordinasi dengan cara mendata harga yang ditetapkan para pelaku dalam industri sejenis, dalam kurun waktu tertentu,
dengan
tingkat harga yang sangat tinggi. Bukti ekonomi ini merupakan implementasi pendekatan rule of reason di mana KPPU harus membuktikan dampak atas kartel baik terhadap pesaing maupun konsumen. Pembuktian unsur merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat formil, sedangkan bukti ekonomi diperlukan untuk memenuhi syarat material dalam suatu pembuktian. Sebaiknya, bukti ekonomi harus disertai bukti lain yang saling melengkapi (cicumstancial evidence), sehingga dapat meyakinkan semua pihak dalam menerima sistem pembuktian yang spesifik yang dikenal dalam Hukum Persaingan.
Key Words : Larangan Kartel, Bukti Ekonomi
POSTING I
Salah satu jenis Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999
adalah kartel. Istilah kartel terdapat
dalam beberapa bahasa seperti “cartel” dalam bahasa Inggris dan kartel
dalam bahasa Belanda. Kartel adalah yaitu suatu kesepakatan antara beberapa
perusahaan produsen untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti
harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan
atau persaingan usaha pada pasar yang bersangkutan dan
meraih keuntungan. Kartel kadangkala diartikan secara sempit,
namun di sisi lain juga diartikan secara luas. Dalam arti sempit, kartel adalah
sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi mereka justru menyetujui
satu sama lain untuk menetapkan harga guna meraih keuntungan monopolistis.
Sedangkan dalam pengertian luas, kartel meliputi perjanjian antara parapesaing
untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga. Jenis
kartel yang paling umum terjadi di kalangan penjual adalah perjanjian penetapan
harga, perjanjian pembagian wilayah pasar atau pelanggan, dan perjanjian
pembatasan kuota produksi. Sedangkan yang paling sering terjadi di kalangan
pembeli adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian alokasi wilayah dan big
rigging. Larangan kartel secara eksplisit merujuk pada Pasal 11 UU No.
5/1999, yang secara umum diartikan sebagai perjanjian di antara pelaku usaha
yang bertujuan menghambat persaingan dengan cara menaikkan harga dan keuntungan.Adanya
kartel didorong karena adanya persaingan ketat di pasar sejenis .
Beberapa persyaratan pendirian kartel yaitu :
1.
Semua produsen besar dalam
satu industri masuk menjadi anggota.
2.
Semua anggota taat
melakukan apa yang diputuskan bersama.
3.
Jumlah permintaan terhadap
produk mereka terus meningkat.
4.
Sulit bagi pendatang baru
untuk masuk
Istilah yang terdapat dalam kartel
· Kartel ofensif : Para pengusaha sejenis dapat mengadakan kesepakatan untuk
menyatukan perilakunya sedemikian rupa, sehingga mereka terhadap konsumen
berhadapan sebagai satu kesatuan, yang dampaknya adalah seperti memegang
monopoli.
'
·
Kartel Defensif : pengaturan persaingan di antara perusahaan sejenis dimaksudkan
untuk menghindarkan diri dari kebangkrutan dan pemerintah akan memberikan kekuatan
hukum terhadap kartel tersebut.
·
Cut throat competition : Perang harga dengan harga lebih rendah daripada harga pokoknya.
Daftar Pustaka :
Daftar Pustaka :
A. Junaidi, “Pembuktian Kartel
dalam UU No.5/
1999”, Kompetisi, edisi
11, 2008.
A. M. Tri Anggraini, Penggunaan
Analisis
Ekonomi Dalam
Mendeteksi Kartel
Berdasarkan
Hukum Persaingan Usaha,
dalam Jurnal
Persaingan Usaha,
cet.1,
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan
Usaha: Desember 2010.
Campbell, Enid. et. al. Legal
Research, Materials
and Methods. Sydney: The Law
Book Company
Limited, 1988.
Dworkin, Ronald. Legal
Research (Daedalus:
Spring, 1973.
Heidenhain, Martin. et. al. German
Antitrust Law.
Frankfurt am Main: Verlap Fritz
Knapp
Nama Kelompok :
Canya Pramesthi
'Ina Isniati
Genialfi Mia
Afra Nissa
Nama Kelompok :
Canya Pramesthi
'Ina Isniati
Genialfi Mia
Afra Nissa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar