Selasa, 06 Mei 2014

Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Usaha 1

Anna Maria Tri Anggraini

ABSTRAK

Kartel merupakan tindakan anti persaingan yang membawa dampak paling signifikan, baik terhadap pesaing maupun konsumen. Di beberapa negara, kartel dianggap sebagai tindakan kriminal disertai denda pidana dan/atau kurungan. Mengingat dampak atas kartel terhadap konsumen berupa kerugian, maupun terhadap pesaingnya berujud hambatan masuk (entry barrier) ke pasar bersangkutan, maka terdapat sistem pembuktian kartel dengan penggunaan bukti ekonomi. Hal ini dilakukan guna mengatasi kesulitan mengungkap kartel, karena hampir semua kartel tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis. Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan KPPU di bidang industri minyak goreng dan fuel surcharge di industri penerbangan. Bukti ekonomi sangat diperlukan guna mendukung bukti langsung (direct evidence) yang biasanya sulit ditemukan dalam kartel. Bukti ekonomi tersebut berupa analisis atas harga yang sifatnya paralel dan terkoordinasi dengan cara mendata harga yang ditetapkan para pelaku dalam industri sejenis, dalam kurun waktu tertentu, dengan
tingkat harga yang sangat tinggi. Bukti ekonomi ini merupakan implementasi pendekatan rule of reason di mana KPPU harus membuktikan dampak atas kartel baik terhadap pesaing maupun konsumen. Pembuktian unsur merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat formil, sedangkan bukti ekonomi diperlukan untuk memenuhi syarat material dalam suatu pembuktian. Sebaiknya, bukti ekonomi harus disertai bukti lain yang saling melengkapi (cicumstancial evidence), sehingga dapat meyakinkan semua pihak dalam menerima sistem pembuktian yang spesifik yang dikenal dalam Hukum Persaingan.

Key Words : Larangan Kartel, Bukti Ekonomi

POSTING I


Salah satu jenis Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999 adalah  kartel. Istilah kartel terdapat dalam beberapa bahasa seperti “cartel” dalam bahasa Inggris dan kartel dalam bahasa Belanda. Kartel adalah yaitu suatu kesepakatan antara beberapa perusahaan produsen untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan atau persaingan usaha pada pasar yang bersangkutan dan
meraih keuntungan. Kartel kadangkala diartikan secara sempit, namun di sisi lain juga diartikan secara luas. Dalam arti sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi mereka justru menyetujui satu sama lain untuk menetapkan harga guna meraih keuntungan monopolistis. Sedangkan dalam pengertian luas, kartel meliputi perjanjian antara parapesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga. Jenis kartel yang paling umum terjadi di kalangan penjual adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian pembagian wilayah pasar atau pelanggan, dan perjanjian pembatasan kuota produksi. Sedangkan yang paling sering terjadi di kalangan pembeli adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian alokasi wilayah dan big rigging. Larangan kartel secara eksplisit merujuk pada Pasal 11 UU No. 5/1999, yang secara umum diartikan sebagai perjanjian di antara pelaku usaha yang bertujuan menghambat persaingan dengan cara menaikkan harga dan keuntungan.Adanya kartel didorong karena adanya persaingan ketat di pasar sejenis .
Beberapa persyaratan pendirian kartel yaitu :
1.      Semua produsen besar dalam satu industri masuk menjadi anggota.
2.      Semua anggota taat melakukan apa yang diputuskan bersama.
3.      Jumlah permintaan terhadap produk mereka terus meningkat.
4.      Sulit bagi pendatang baru untuk masuk

Istilah yang terdapat dalam kartel
·    Kartel ofensif : Para pengusaha sejenis dapat mengadakan kesepakatan untuk menyatukan perilakunya sedemikian rupa, sehingga mereka terhadap konsumen berhadapan sebagai satu kesatuan, yang dampaknya adalah seperti memegang monopoli.
'
·         Kartel Defensif : pengaturan persaingan di antara perusahaan sejenis dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari kebangkrutan dan pemerintah akan memberikan kekuatan hukum terhadap kartel tersebut.
·         Cut throat competition : Perang harga dengan harga lebih rendah daripada harga pokoknya.

Daftar Pustaka :


A. Junaidi, “Pembuktian Kartel dalam UU No.5/
1999”, Kompetisi, edisi 11, 2008.
A. M. Tri Anggraini, Penggunaan Analisis
Ekonomi Dalam Mendeteksi Kartel
Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha,
dalam Jurnal Persaingan Usaha, cet.1,
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan
Usaha: Desember 2010.
Campbell, Enid. et. al. Legal Research, Materials
and Methods. Sydney: The Law Book Company
Limited, 1988.
Dworkin, Ronald. Legal Research (Daedalus:
Spring, 1973.
Heidenhain, Martin. et. al. German Antitrust Law.
Frankfurt am Main: Verlap Fritz Knapp

Nama Kelompok :
Canya Pramesthi
'Ina Isniati
Genialfi Mia
Afra Nissa





Tidak ada komentar:

Posting Komentar