Rabu, 23 Oktober 2013

KOPERASI 4

PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).  Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).

Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
  1. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  2. Skala ekonomi
  3. Kepemilikan hak paten
  4. Pembatasan dari pemerintah


FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KEGIATAN USAHA KOPERASI


1.Status Dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
  • Mampu melakukan tindakan hukum.
  • Menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
  • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
  • Anggota penuh
  • Calon anggota
  • Anggota yang dilayani
  • Anggota luar biasa

Ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
  • Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
  • Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2. Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

1.      unit usaha simpan pinjam;
2.      perdagangan umum;
3.   perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.      kontraktor dan konsultan bangunan;
5.      penerbitan dan percetakan;
6.      agrobisnis dan agroindustri;
7.      jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.      jasa telekomunikasi umum;
9.      jasa teknologi informasi;
10. biro jasa;
11.  jasa pengiriman barang;
12.  jasa transportasi;
13.  jasa pemasaran umum;
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.  event organizer;
17.  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.  klinik kesehatan dan apotek;
19.  desain grafis dan galeri seni
  • Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  • Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  • Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
  • lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  • Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
3.Permodalan Koperasi

 Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal jangka panjang Modal jangka pendekKoperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

Sumber-sumbar modal koperasi
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Sumber-sumbar modal koperasi (UU No. 25/1992)
  1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
  2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


 4. Sisa hasil usaha koperasi

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.


Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal , maka dari itu ,besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Rumus Pembagian SHU 
 Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

1.) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 

2.) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota 
  • Dana pengurus 
  • Dana karyawan 
  • Dana pendidikan 
  • Dana sosial 
  • Dana untuk pembangunan lingkungan
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar