DEFINISI
KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Koperasi adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967).
Dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a. Pengertian
Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):
“Cooperative defined as an
association of person usually of limited means, who have voluntarily
joined together to achieve a common economic end
through the formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
Definisi
di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1.
Kumpulan orang orang ( Association of persons ).
2.
Bersifat sukarela ( Voluntarily joined together ).
3.
Mempunyai tujuan ekonomi bersama ( to achieve a common economic end ).
4.
Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
5.
Kontribusi modal yang adil ( making equitable contribution to the
capital required )
6.
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
b. Pengertian
Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
c. Pengertian
Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
d. Pengertian
Koperasi Menurut Moh. Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
Asas
– asas dalam koperasi menurut Hatta adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli
diluar kemampuannya.
e. Pengertian
Koperasi Menurut Munkner
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
f. Pengertian
Koperasi Menurut UU No. 25 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan
atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan
bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama
dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Rochdaleantara
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak
terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab
anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip
koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain
dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara
terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun
1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota
dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
SUMBER REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar