A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari
aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Sedangkan
dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan
mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Informasi Dasar
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
B. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar
untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut
AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan
: 40%
Jasa anggota
: 40%
Dana pengurus
: 5%
Dana karyawan
: 5%
Dana pendidikan
: 5%
Dana sosial
: 5%
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume
usaha anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40%
dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut
dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa
Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara
menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga
:
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah
diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang
enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor,
anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak
menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber
dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap
menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada
koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Referensi :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar