Selasa, 17 November 2015

Etika Akuntansi

Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti ini, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Para ahli filsafat organisais keagamaan, serta kelompok lainyya telah mendefinisikan serangkaian prinsip dan nilai moral ini dengan berbagai cara. Contoh serangkain prinsip atau nilai moral yang telah ditentukan adalah UU dan Peraturan. Sedangkan Kode Etik bisnis bagi kelompok profesi seperti Akuntan Publik, serta kode Perilaku dalam organisasi.
Perilaku etis sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat berfungsi decara teratur. Kita dapat berargumentasi bahwa etika adalah perekat yang dapat mebikat anggota masyarakat. Bayangkan, misalnya apa yang akan terjadi jika kita tidak memiliki kepercayaan akan kejujuran dari orang-orang yang berinteraksi dengan kita. Jika para orang tua, guru, pemilik perusahaan, saudara kita, rekan kerja, serta teman-teman kita semuanya berkata bohong, hampir tidak mungkin untuk mempunyai komunikasi yang efektif.
Akuntan Indonesia yang memiliki gelar Chartered Accountant (CA) memiliki 8 prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etiknya, yaitu:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap pemegang CA harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dnegan integritas setinggi mungkin.
4.      Objektivitas
Setiap pemegang CA harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap pemegang CA harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap pemegang CA harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, pemegang CA memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Aturan Etika
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana yang ditentukan oleh standar yang dirumuskan oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan.
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam melaksanakan setiap jasa profesionalnya, seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan integritas, bebas dari konflik kepentingan dan tidak secara sadar melakukan kesalahan penyajian data atau menyerahkan pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Bagi semua jenis jasa, seorang anggota harus mematuhi standar profesional dan interpretasinya yang disusun oleh badan yangdibentuk oleh dewan berikut ini:
1.         Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang menurut perikaraan anggota dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional,
2.         Menjalankan kecermatan profesional
3.         Merencanakan secara memadai dan mengawasi seluruh penugasan
4.         Memperoleh data relevan yang mencukupi guna memberikan dasar yang layak bagi semua kesimpulan atau rekomendasi.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Setiap anggota yang melaksanakan jasa auditing , review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus mematuhi standar-standar yang disusun oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Setiap anggota harus mematuhi standar pelaporan audit profesional yangdisusun oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan, dalam menerbitkan laporan tentang ketaatan entitas terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Rahasia Klien.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia klien tanpa persetujuan khusus dari klien, kecuali untuk empat situasi khusus yang dinyatakan dalam Peraturan 301, yaitu:
1.      kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis.
2.      Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan.
3.      Peer Review.
4.      Respon terhadap divisi etika.
302. Fee Kontinjen
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak boleh menerima fee kontinjen dalam melakukan jasa profesional apapun. Jika ia juga melakukan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas laporan keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif. Seorang anggota yang berpraktik bagi publik juga tidak diizinkan untuk menyiapkan SPT pajak penghasilan asli atau yang diperbaiki atau klaim restitusi pajak guna memperoleh fee kontinjen dari klien.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Tindakan yang dapat didiskreditkan
Seorang anggota tidak diizinkan melakukan tindakan yang dapat merusak kredibilitas profesi.
502. Iklan dan bentuk permohonan lainnya
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak diperbolehkan untuk menggunakan iklan atau bentuk permohonan lainnya guna memperoleh klien dengan suatu cara yang salah, menyesatkan atau menipu. Permohonan yang menggunakan paksaan, melampaui batas atau cara-cara yang mengganggu tidak diperkenankan.
503. Komisi dan Fee Referal.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tida boleh menerima atau membayar komisi atau fee referal bagi setiap klien jika anggota itu juga melaksanakan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas laporan keuangan, atau suatu pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif klien. Untuk komisi dan fee referal yang tidak dilarang, seorang anggota harus mengungkapkan keberadaan fee tersebut kepada klien
504. Bentuk dan nama organisasi
Seorang anggota boleh berpraktik sebagai akuntan publik hanya dalam bentuk organsiasi yang diizinkan oleh hukum atau pertauran negara bagia yang karakteristiknya sesuadi dengan resolusi Dewan, dan tidak diperkenankan melakukan praktik akuntan publik dengan nama kantor yang menyesatkan.
Sumber:

·         Arens Alvin A., Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar