Etika secara garis besar dapat didefinisikan
sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian
nilai seperti ini, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya
secara eksplisit. Para ahli filsafat organisais keagamaan, serta kelompok
lainyya telah mendefinisikan serangkaian prinsip dan nilai moral ini dengan
berbagai cara. Contoh serangkain prinsip atau nilai moral yang telah ditentukan
adalah UU dan Peraturan. Sedangkan Kode Etik bisnis bagi kelompok profesi
seperti Akuntan Publik, serta kode Perilaku dalam organisasi.
Perilaku
etis sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat berfungsi decara teratur.
Kita dapat berargumentasi bahwa etika adalah perekat yang dapat mebikat anggota
masyarakat. Bayangkan, misalnya apa yang akan terjadi jika kita tidak memiliki
kepercayaan akan kejujuran dari orang-orang yang berinteraksi dengan kita. Jika
para orang tua, guru, pemilik perusahaan, saudara kita, rekan kerja, serta
teman-teman kita semuanya berkata bohong, hampir tidak mungkin untuk mempunyai
komunikasi yang efektif.
Akuntan
Indonesia yang memiliki gelar Chartered Accountant (CA) memiliki 8
prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etiknya, yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap pemegang CA harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dnegan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap
pemegang CA harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
pemegang CA harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
pemegang CA harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis
dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, pemegang CA memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Aturan Etika
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana yang
ditentukan oleh standar yang dirumuskan oleh badan-badan yang dibentuk oleh
Dewan.
102. Integritas dan
Objektivitas.
Dalam melaksanakan setiap jasa
profesionalnya, seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan
integritas, bebas dari konflik kepentingan dan tidak secara sadar melakukan
kesalahan penyajian data atau menyerahkan pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Bagi semua jenis jasa, seorang anggota
harus mematuhi standar profesional dan interpretasinya yang disusun oleh badan
yangdibentuk oleh dewan berikut ini:
1.
Hanya
melaksanakan jasa-jasa profesional yang menurut perikaraan anggota dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional,
2.
Menjalankan
kecermatan profesional
3.
Merencanakan
secara memadai dan mengawasi seluruh penugasan
4.
Memperoleh
data relevan yang mencukupi guna memberikan dasar yang layak bagi semua
kesimpulan atau rekomendasi.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Setiap anggota yang melaksanakan jasa auditing ,
review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya harus mematuhi standar-standar yang disusun oleh badan-badan yang
dibentuk oleh Dewan
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Setiap anggota harus mematuhi standar
pelaporan audit profesional yangdisusun oleh badan-badan yang dibentuk oleh
Dewan, dalam menerbitkan laporan tentang ketaatan entitas terhadap
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Rahasia Klien.
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia klien tanpa persetujuan
khusus dari klien, kecuali untuk empat situasi khusus yang dinyatakan dalam
Peraturan 301, yaitu:
1. kewajiban yang berhubungan dengan standar
teknis.
2. Panggilan pengadilan dan ketaatan pada
hukum serta peraturan.
3. Peer Review.
4. Respon terhadap divisi etika.
302. Fee Kontinjen
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik tidak boleh menerima fee kontinjen dalam melakukan jasa profesional
apapun. Jika ia juga melakukan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas
laporan keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif. Seorang
anggota yang berpraktik bagi publik juga tidak diizinkan untuk menyiapkan SPT
pajak penghasilan asli atau yang diperbaiki atau klaim restitusi pajak guna
memperoleh fee kontinjen dari klien.
400.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan
publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
Akuntan publik
pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan
pengganti secara memadai.
Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Tindakan yang dapat didiskreditkan
Seorang anggota tidak diizinkan melakukan
tindakan yang dapat merusak kredibilitas profesi.
502. Iklan dan bentuk permohonan lainnya
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik tidak diperbolehkan untuk menggunakan iklan atau bentuk permohonan
lainnya guna memperoleh klien dengan suatu cara yang salah, menyesatkan atau
menipu. Permohonan yang menggunakan paksaan, melampaui batas atau cara-cara
yang mengganggu tidak diperkenankan.
503. Komisi dan Fee Referal.
Seorang anggota yang berpraktik bagi
publik tida boleh menerima atau membayar komisi atau fee referal bagi setiap
klien jika anggota itu juga melaksanakan jasa audit, review, atau kompilasi
tertentu atas laporan keuangan, atau suatu pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif klien. Untuk komisi dan fee referal yang tidak dilarang, seorang
anggota harus mengungkapkan keberadaan fee tersebut kepada klien
504. Bentuk dan nama organisasi
Seorang anggota boleh berpraktik sebagai
akuntan publik hanya dalam bentuk organsiasi yang diizinkan oleh hukum atau
pertauran negara bagia yang karakteristiknya sesuadi dengan resolusi Dewan, dan
tidak diperkenankan melakukan praktik akuntan publik dengan nama kantor yang
menyesatkan.
Sumber:
·
Arens
Alvin A., Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar