Indonesia tidak menganut Sistem
ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun
Sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah
Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka
dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa
kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan
pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat
berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan
bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan
masyarakat.
Salah satu ciri positif
demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara
sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun
perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus
dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain;
- Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia
adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi
sebagau berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
- Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1996 sebagai cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap
Tap MPR tentang GBHN mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan.
Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
- Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan umum;
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
- Fakir miskin dan anak-anka terlantar dipelihara oleh negara.
Pemikiran tokoh- tokoh ekonomi
yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a. Pemikiran Mohammad Hatta
(Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh
Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945.
bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia
yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi
liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan
kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi
yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan
pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini
identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33
memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak
sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi
liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini
merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal
33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah
sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP
dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem
kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang
memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP
sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil
Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando
dengan sistem pasar. “lazimnya suatu system ekonomi bergantung erat dengan
paham-ideologi yang dianut suatu Negara.
Sumitro Djojohadikusumo dalam
pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS
Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia
adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan
dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan
terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar