Selasa, 17 November 2015

KANTOR AKUNTAN PUBLIK ( Tugas 3 )

Empat kategori ukuran yang digunakan untuk menggambarkan Kantor Akuntan Publik (KAP) :

a.      Kantor Internasional empat besar
Keempat KAP terbesar di Amerika Serikat isebut Kantor Akuntan Publik Internasional “Empat Besar”. Keempat kantor ini memiliki cabang diseluruh Amerika Serikat dan seluruh dunia. Kantor empat besar mengaudit hamper semua perusahaan besar baik di Amerika Serikat maupun dunia serta juga banyak perusahaan yang lebih kecil juga

b.      Kantor Nasional
Tiga KAP di Amerika Serikat disebut kantor nasional karena memiliki cabang di sebagian besar kota utama. Kantor-kantor ini besar tetapi jauh lebih kecil daripada empat besar. Kantor nasional memberikan jasa yang sama seperti empat besar dan bersaing secara langsung dengannya untuk mendapat klien. Setiap kantor nasional berafiliasi dengan kantor-kantor di Negara lain dan karenganya mempunyai kemampuan bertaraf internasional.

c.       Kantor Regional dan Kantor Lokal Besar
Terdapat kurang dai 200 KAP yang memiliki taraf professional lebih dari 50 orang. Sebagian hanya memiliki kantor dan terutama melayani klien-klien dalam jarak yang tidak begitu jauh. KAP lainnya memiliki beberapa cabang di satu Negara bagian atau wilayah dan melayani klien dalam radius yang lebih jauh. Kantor regional yang terbesar tidak jauh lebih kecil dari ketiga kantor nasional. Kantor regional dan kantor local yang besar bersaing mendapatkan klien dengan KAP lainnya, termasuk kantor nasional dan empat besar.

d.      Kantor Lokal kecil

Lebih dari 95 persen dari semua KAP mempunyai kurang dari 25 tenaga professional pada kantor yang hanya memiliki satu cabang. KAP ini melakukan audit dan jasa-jasa terkait terutama untuk usaha kecil dan entitas nirlaba, meskipun beberapa memiliki satu atau dua klien dengan kepemilikan public. Banyak kantor local kecil tidak melakukan audit terutama memberikan jasa akuntansi serta perpajakan bagi klien-kliennya.

Terdapat empat KAP yang paling berpengaruh dan terkenal di dunia. Empat KAP ini banyak digunakan oleh klien. Empat KAP itu dikenal dengan sebutan The Big Four Auditors. Kantor akuntan the big four merupakan kantor akuntan internasional terbesar di dunia yaitu :
                   1.      Deloitte & Touche
2.      Ernst & Young
3.      PricewaterhouseCoopers
4.      KPMG
Sejarah The Big 4
Pada awalnya terdapat 8 KAP yang terkenal dan paling berpengaruh di dunia yang disebut dengan The Big 8, yaitu:

1.    Arthur Andersen
Didirikan pada tahun 1913 yang lokasi pusat terletak di Chicago Amerika Serikat. KAP ini menyediakan jasa professional, konsultasi, dan pajak. Pada tahun 2002 perusahaan ini mempekerjakan 85.000 karyawan di seluruh dunia dengan  pendapatan US$ 9.3 milyar.

2.    Arthur Young & Company
Didirikan oleh Arthur Young pada tahun 1996 di Chicago. Pada tahun 1924 melakukan merger dengan perusahana lain dan berganti nama.  

3.    Coopers & Lybrand
·            Didirikan oleh William Cooper pada abad ke 19
·            Tahun 1954 mulai berpraktek di London.
·            Tujuh tahun kemudian berganti nama Cooper Brothers.
·          Tahun 1898 di Amerika Serikat Robert H. Montgomery, William M. Lybrand, Adam A. Ross Jr,dan T.Edward Ross mendirikan Lybrand, Ross Brothers and Montgomery.
·           Coopers & Lybrand hasil penggabungan antara Cooper Brothers & Co; Lybrand, Ross Bros & Montgomery dan sebuah kantor dari Kanada McDonald, Currie and Co pada tahun 1957

4.    Ernst & Whinney
Pada 1979 Ernst & Whinney terbentuk merupakan dari serangkaian merger dari perusahaan-perusahaan pendahulunya.
·         Persekutuan tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein.
·         Frederick Whinney bergabung menjadi partner pada tahun 1859.
    Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak-anaknya, persekutuan berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney.
·   Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Kemudian Whinney, Smith & Whinney dengan Ernst & Ernst bergabung pada 1979 dan namanya menjadi Ernst & Whinney

5.    Deloitte Haskins & Sells
·         Tahun 1845 William Welch Deloitte membuka kantor di Basinghall Street di London.
·         Pada tahun 1880 Deloitte melanjutkan untuk membuka kantor di New York.
·    Tahun 1895 Charles Waldo Haskins dan Eijah Watt Melakukan merger dan kemudian terbentuk Haskins & Sells di New York.
·         Tahun 1952 Deloitte bergabung dengan Haskins & Sells untuk membentuk Deloitte, Haskins & Sells dan bermarkas di US.

6.    Peat Marwick Mitchell
Firma Peat Marwick Mitchell gabungan firma di US dan UK dan menggunakan nama yang sama pada tahun 1925. KAP ini berlokasi di london

7.    Price Waterhouse
        ·            Didirikan Samuel Price dan mulai praktek di pada tahun 1849 di London
     ·         Tahun 1865 Price membuat persekutuan dengan William Holyland dan Edwin Waterhouse dan kemudian menjadi Price, Waterhouse & Co. Holyland sejak tahun 1874

8.    Touche Ross
·         Touche Ross didirikan  pada tahun  1969.
·         Perusahaan ini sebelumnya bernama Touche, Ross, Bailey & Smart.
·         Perusahaan ini bermula pada tahun 1898, George Touche mendirikan sebuah kantor di London
·         Tahun 1900 bergabung dengan Yohanes Ballantine Niven dan menjadi Touche Niven
·         Kemudian Touche Niven bergabung  George Bailey dan Ross yang berasal dari Kanada dan akhirnya terbentuk Tauche Ross.

Pada Juni 1989 The Big 8 berubah menjadi Big 6 yang disebabkan karena kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif. Beberapa perusahaan melakukan merger, yaitu  Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins & Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche.
Pada bulan Juli 1988 Big 6 berubah menjadi Big 5. Hal ini dikarenakan Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi Pricewaterhouse Coopers.
Pada Maret 2002 Arthur Andersen dituduh dan dinyatakan bersalah pada Juni 2002 atas penghalang-halangan pengadilan untuk mencegah investigasi SEC atas runtuhnya Enron. Kesalahan yang pertama terhadap KAP yang besar menghalangi Arthur Andersen melakukan audit terhadap perusahaan terbuka. Perkembangan ini berkonstribusi atas berakhirnya perusahaan.  Berikut adalah rincian kesalahan yang dilakukan Arthur Andersen :
·         Arthur Andersen sebagai auditor laporan keuangan Enron telah memanipulasi laporan keuangan
·         Mencatat keuntungan Enron 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian.
·         Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa di US.
·         Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar.
·         Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen
·         Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya.

Di Inggris, para partner Arthur Andersen banyak yang bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Sedangkan di Indonesia, para partner Arthur Andersen bergabung dengan Ernst & Young.

SARBANES-OXLEY ACT dan PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD
Pada tanggal 30 Juli 2002, Sarbanes Oxley Act didirikan. Hal ini dikarenakan banyakya kasus kepailitan dan dugaan kegagalan audit yang meleibatkan perusahaan besar seperti Enron. Ketentuan dalam UU ini, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai peraturan terpenting yang mempengaruhi profesi auditing sejak Securities Act pada tahun 1933 dan 1934, secara dramatis mengubah hubungan antara perusahaan terbuka dan kantor akuntan yang mengauditnya.
Sarbanes-Oxley Act membentuk Public Company Acounting Oversight Board (PCAOB) yang ditunjuk dan diawasi oleh securities and Exchange Commission (SEC). PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik atau terbuka, menetapkan standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakuakan pemeriksaan atas pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakuakan pemeriksaan atas pengendalian mutu dikantor-kantor yang melakukan audit tersebut. Kegiatan ini tadinya merupakan tanggung jawab AIPCA.
Sebelum diberlakukannya Sarbanes-Oxley Act, Auditing Standards Board (ASB) dari AIPCA menetapkan standar auditing untuk perusahaan terbuka dan perusahaan swasta. Sekarang PCAOB bertanggung jawab atas standar auditing untuk perusahaan terbuka, sedangkan ASB terus menyediakan standar-standar auditing bagi perusahaan swasta.
PCAOB menggunakan standar auditing yang sudah ada, yang ditetapkan oleh ASB, sebagai standar audit interim. Akibatnya, sebagian besar standar auditing untuk perusahaan terbuka dan swasta memiliki kemiripan dan terutama didasarkan pada standar-standar sebelumnya ditetapkan oleh ASB. Sekarang PCAOB mengeluarkan standar standar auditnya sendiri, mencakup menetapkan standar untuk audit tentang efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Standar-standar tersebut disebut Standar Auditing PCAOB apabila diacu dalam buku ini dan hanya diterapkan oleh ASB setelah dibentuknya PCAOB tidak harus selalu diikuti dalam audit atas perusahaan terbuka. Akan tetapi, bila ada rujukan pada Statement on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan ASB, diasumsikan bahwa standar itu berlaku baik untuk perusahaan terbuka maupun swasta kecuali dinyatakan sebaliknya.
PCAOB melakukan inspeksi atas kantor-kantor akuntan yang terdaftar untuk menilai ketaatan pada aturan-aturan PCAOB dan SEC, standar professional, serta kebijakan pengendalian mutu kantor itu sendiri. PCAOB mensyaratkan emiten dan inspeksi atas kantor-kantor lain yang terdftar setidaknya setiap tiga tahun sekali. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan disipliner oleh PCAOB dan dilaporkan SEC serta dewan akuntansi Negara bagian.

Referensi :
Arens, Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga

KONSEPTUAL AKUNTANSI ( Tugas 2 )

Kerangka kerja konseptual bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam menyelesaikan perselisihan yang meningkat selama proses penyusunan standar dengan mempersempit pertanyaan, apakah standar telah sesuai dengan kerangka konseptual ataukah tidak.  Secara lengkap, kerangka kerja konseptual adalah :
·         Petunjuk FASB dalam menetapkan standar akuntansi
·    Menyediakan kerangka acuan untuk menyelesaikan pertanyaan sebelum ada standar khusus yang mengaturnya.
·         Menentukan batasan pertimbangan dalam penyusunan laporan keuangan

·         Mempertinggi komparabilitas dengan menurunkan jumlah alternative metode akuntansi.

Yang dimaksud tujuan adalah tujuan pelaporan keuangan. Sedangkan fundamentals (kaidah-kaidah pokok) adalah konsep-konsep yang mendasarai akuntansi keuangan, yakni yang menuntun kepada pemilihan transaksi, kejadian, dan keadaan-keadaan yang harus dipertanggungjawabkan, pengakuan dan pengukurannya, cara meringkas serta mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Konsep-konsep yang bersifat pokok atau fundamental, artinya bahwa konsep-konsep lainnya mengalir dari konsep-konsep pokok tersebut yang diperlukan sebagai referensi berulang-ulang dalam menetapkan, menafsirkan, dan menetapkan standar akuntansi keuangan dan pelaporan.

Level Pertama (Tujuan Laporan Keuangan)
FASB mulai bekerja dengan kerangka konseptual  dengan melihat pada tujuan-tujuan dasar dari pelaporan keuangan. Menentukan tujuan-tujuan ini memerlukan jawaban atas beberapa pertanyaan dasar seperti siapa yang menggunakan laporan keuangan mengapa ?, informasi apa saja yang mereka butuhkan. seberapa mengertikah pengguna laporan keuangan mengenai bisnis dan akuntansi. Bagaimana seharusnya informasi keuangan dilaporkan sehingga dapat dimengerti sebaik mungkin.

  1. Berguna bagi mereka yang menbuat keputusan investasi dan kredit.
  2. Membantu dalam memperkirakan arus kas dimasa yang akan datang.  
  3. Mengidentifikasikan sumber daya ekonomi (asset), klaim atas sumber daya tersebut (kewajiban), serta prubahan pada sumber daya dan klaim tersebut.
Level Kedua (Karkteristik Mutu Informasi dan Elemen Laporan Keuangan)
Agar Informasi berguna bagi pengambilan keputusan, maka informasi seharusnya mempunyai karakterisitk kualitatif sebagai berikut :
a.            Relevance
Informasi akuntansi dikatakan relevan jika informasi tersebut dapat digunakan dalam keputusan yang berbeda. Persyaratan informasi yang relevan, antara lain harus mengandung unsur-unsur predictive value, feedback value, dan timeliness.
b.            Reliability
Informasi akuntansi dikatakan reliable jika informasi tersebut tidak mengandung unsur kesalahan dan tidak bias. Informasi yang reliable harus mengandung unsur-unsur antara lain veriable, faithful representation, dan neutral.
c.            Comparability dan Consistency
Comparability dapat dilakukan jika perusahaan-perusahaan berbeda menggunakan metode akuntansi yang sama maka informasi yang dihasilkan dapat dikomparasi antara satu perusahaan dan perusahaan yang lain. Consistency mengandung arti bahwa perusahaan seharusnya menggunakan metode akuntansi yang sama dari tahun ke tahu secara konsisten (tidak berubah).

Elemen Statemen Keuangan
Bagian yang penting dari kerangka konseptual akuntansi adalah seperangkat definisi yang mengambarkan istilah-istilah dasar yang digunakan dalam akuntansi. FASB mengacu pada seperangkat definisi ini sebagai elemen-elemen laporan keuangan (elements of financial statement). Elemen-elemen ini mencakup beberapa istilah seperti asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban. Oleh Karen itu elemn-elemn yang sangat penting, menjadi penting bahwa mereka harus dibatasi dengan tepat dan diterapkan secara universal. Menentukan definisi yang pantas untuk sebagian besar dari elemen ini tidaklah mudah.

Level Ketiga (Asumsi, Prinsip, Kendala) 
 Pada kerangka konseptual, FASB mengakui kebutuhan akan panduan pengoperasian. Kita mengelompokan tiga panduan sebagai asumsi, prinsip dan kendala.

a. Asumsi : Asumsi (assumption) merupakan dasar bagi bagi proses akuntansi.
·         Asumsi Unit Moneter
Asumsi unit moneter merupakan asumsi bahwa unit pengukuran relative tetap konstan seiring waktu.
·         Asumsi Entitas Ekonomi
Asumsi Entitas Ekonomi menyatakan bahwa aktivitas entitas harus dijaga terpisah dan berbeda dari aktivitas pemiliknya dan seluruh entitas ekonomi lainnya.
·         Asumsi Periode Waktu
Asumsi Periode Waktu menyatakan bahwa umur ekonomis dari sebuah bisnis dapat dibagi kedalam periode waktu buatan.
·         Asumsi Kelangsungan Usaha
Asumsi Kelangsungan Usaha mengasumsikan bahwa perusahaan akan meneruskan kegiatan operasionalnya cukup lama untuk menjalanka tujuan-tujuan yang ada.

b. Prinsip-prinsip Akuntansi
·         Prinsip Pengakuan Pendapatan
Prinsip Pengakuan Pendapatan menyebutkan bahwa pendapatan harus diakui pada periode akuntansi saat pendapatan dihasikan. Namun demikian, menerapkan prinsip umum ini pada praktiknya terbilang sulit. Ketika terjadi penjualan, pendapatan diakui pada saat penjualan. Dasar penjualan ini melibatkan transaksi pertukaran antara penjual dan pembeli. Harga jual adalah pengukura objektif atas jumlah pendapatan yang diakui. Meskipun demikian, terdapat 2 pengecualian terhadap dasar penjualan untuk pengukuran pendapatan yang berlaku umum. Pengecualian tersebut adalah metode presentase penyelesaian dan metode angsuran.

·         Prinsip Penandingan (Pengakuan Beban)
Prinsip ini menyatakan bahwa beban harus dikaitkan dengan pendapatan pada periode dimana usaha untuk memperoleh pendapatana dilakukan. Beban tidak diakui ketika kas dibayarkan, atau ketika pekerjaan dilakukan, atau ketika barang diproduksi. Tetapi, beban diakui ketika tenaga kerja (jasa) atau barang benar-benar berkontribusi terhadap pendapatan. Biaya yang akan menghasilkan pendapatan pada periode akuntansi dimasa yang akan datang diakui sebagai asset. Contohnya antara lain persediaan barang dagang, beban dibayar dimuka, dan asset pabrik. Biaya-biaya ini disebut Harga perolehan (biaya) yang belum kadaluawarsa. Biaya perolehan yang belum kadaluwarsa berubah menjadi beban dengan cara Harga Pokok Penjualan dan Beban Operasional.

·         Prinsip Pengungkapan Penuh
Prinsip Pengungkapan Penuh mengharuskan kondisi-kondisi dan kejadian-kejadian yang membuat perbedaan terhadap pengguna laporan keuangan harus diungkapkan. Kepatuhan terhadap prinsip pengungkapan penuh dilihat dari data pada laporan keuangan dan informasi pada catatan atas laporan keuangan. Catatan pertama di kebanyakan kasus adalah ringkasan kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan. Termasuk juga di dalamnya, antara lain metode-metode yang digunakan untuk biaya persediaan, depresiasi, asset pabrik dan amortisasi asset tidak berwujud.

·         Prinsip Biaya
Prinsip biaya menyatakan bahwa asset harus dicatat pada biayanya. Biaya digunakan karena biaya tersebut relevan dan andal. Biaya disebut relevan karena menunjukan harga yang dibayar, asset yang dikorbankan, dan kesepakatan yang dibuat pada tanggal perolehan. Biaya disebut andal karena keterukurannya yang objektif, berdasarkan fakta dan dapat diverifikasi. Biaya juga merupakan hasil dari transaksi pertukaran. Biaya adalah dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.

Kendala
Kendala (constraint) dalam proes akuntansi memungkinkan penyimpangan prinsip-prinsip tersebut dibawah kondisi-kondisi tertentu.

·         Materialitas
Materialitas berkaitan dengan dampak suatu pos terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. Suatu pos dikatakan material ketika memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi keputusan investor dan kreditur yang jujur. Pos tersebut menjadi tidak material jika tidak memiliki dampak terhadap pembuat keputusan. Pendek kata, jika pos tersebut tidak membuat perbedaan pada pembuat keputusan, GAAP tidak harus diikuti. Untuk menentukan materialitas dari jumlah, akuntan biasanya membandingkannya dengan pos tertentu seperti total asset, total kewajiban dan laba bersih.

·         Konservatisme
Konservatisme menyatakan bahwa ketika anda berada dalam keraguan, sebaiknya anda memiliki metode yang tampaknya paling tidak mungkin untuk menyajikan terlalu tinggi asset dan laba. Hal ini bukan berarti asset dan laba disajikan terlalu rendah. Conservative memberikan panduan yang beralasan untuk situais-situasi sulit  : jangan pernah menyajikan terlalu tinggi atas asset dan laba.


Referensi :

Weygandt, Jerry J.,Kieso, Donald E., dan Kimmel, Paul D. 2008. Pengantar Akuntansi, edisi 7. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.


Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Standar Akuntansi Keuangan Per 1 September 2007. Jakarta :  Penerbit Salemba Empat.



Rabu, 28 Oktober 2015

BETASERON

Anne Rahma Safitri                ( 20212947 )
Canya Pramesthi  Rastha M.  ( 21212552 )

Pada 23 juli 1995 Sebuah perusahaan bioteknologi di California yang bernama Chiron telah menghasilkan interferon beta-1b (nama merk betaseron) yang dikembangkan oleh laboratorium Berlex, sebuah unit Negara yang bersatu Schering AG perusahaan farmasi di Jerman. Berlex menangani perkembangan klinis, uji dan pemasaran obat. Negara- Negara bersatu makanan dan obat administrasi (FDA) menyetujui Interferon Beta-1b, menjadikan pengobatan pertama untuk penyakit Mutiple Sclerosis (MS) dan untuk mendapatkan persetujuan FDA dalam 25th. Persetujuan betaseron bukan hanya kesempatan yang besar untuk Berlex tetapi juga dilemma yang sulit. Dikarenakan persediaan yang tidak cukup untuk memenuhi permintaan awal dan kekurangan yang diperkirakan sampai tahun 1996.

Interferon Beta adalah protein yang terjadi secara alami dan mengatur sistem kekebalan tubuh. Betaseron terdiri dari interferon beta -1b yang telah direkayasa genetika dan laboratorium diproduksi sebagai produk rekombinan.
Multiple Sclerosis (MS) adalah penyakit dari sistem saraf pusat yang feres antar dengan kemampuan otak untuk mengontrol fungsi seperti melihat, berjalan dan berbicara. Serabut saraf dalam otak dan sumsum tulang belakang dikelilingi oleh myelin, Ketika isolasi myelin menjadi rusak, kemampuan sistem saraf pusat untuk mengirimkan impuls saraf ke dan dari otak menjadi terganggu. Dengan multiple sclerosis, ada sclerosed daerah di beberapa bagian dari otak dan sumsum tulang belakang (yaitu bekas luka atau mengeras) ketika sistem kekebalan tubuh secara keliru menyerang selubung myelin.

Dalam studi klinis, Betaseron terbukti mengurangi frekuensi dan keparahan eksaserbasi pada pasien rawat jalan MS dengan relaps sebuah – remisi dari penyakit. Itu tidak membalikkan kerusakan sudah dilakukan, juga tidak benar-benar mencegah eksaserbasi dari terjadi. Namun, Betaseron secara dramatis dapat meningkatkan kualitas hidup orang.

Pada juli 1993 FDA menerima permohnan izin dokter betaseron untuk menulis resep obat pada pasien MS dengan jumlah yang diperkirakan 1:3 dari 500.000 jiwa dengan Multiple Sclerosis. Tetapi FDA mempercepat izin proses pengambilan hanya 1 tahun yang biasanya 3 tahun untuk meninjau kembali penggunaan obat baru. Sebagai akibatnya Berlex tidak bersedia untuk menghasilkan dan mendistribusikan dalam jumlah yang dibutuhkan. Karena Badan hukum Chiron telah membuat obat dalam jumlah sedikit untuk pemakaian percobaan dan tidak mempunyai fasilitas pabrik untuk menjual permintaan dalam jumlah yang besar. Pada tahun 1993 Chiron hanya mampu menyediakan obat untuk 12.000-20.000 pasien. Dan pada akhir tahun 1994 Chiron hanya mampu menyediakan obat untuk 40.000 pasien.

Secara turun temurun obat yang dihasilkan oleh para ahli obat relatif mahal. Karena dalam kasus Betaseron, gen seorang manusia yang terkandung terdapat bakteri di dalamnya, hasil di dalam molekul genetiknya. Kualitas control dan prosedur yang kuat memakan waktu dan mahal. Akibatnya, harga betaseron mencapai hingga sekitar $10.000 per tahun untuk setiap pasiennya. Betaseron membawa harapan yang besar pada banyak orang dengan MS dan keragu-raguan yang tinggi pada Berlex.

1.      Bagaimana seharusnya Berlex mengatasi persediaan yang terbatas?
Seharusnya Berlex sudah merencanakan dari awal produksi berapa jumlah yang harus diproduksi dengan semua resiko yang terkandung di dalamnya. Selain itu, Berlex seharusnya sudah melakukan survey tehadap kondisi konsumen yang akan mengkonsumsi hasil produknya sehingga Berlex setidaknya dapat mencari solusi lain seperti misalnya membuat produk pengganti .

2.      Bagaimana seharusnya Berlex mengatasi distribusinya ?
Seharusnya Berlex memperbesar produksinya jika memang telah terbukti produknya dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang selain itu Berlex lebih baik mengkalkulasi ulang seberapa banyak penderita yang memang benar-benar sangat membutuhkan obat hasil produksinya.

3.      Bagaimana seharusnya Berlex menentukan harga obat yang telah dihasilkan ?

Harga jual selayaknya harus sebanding dengan kualitas produknya. Selain itu Berlex juga sebaiknya harus tetap dapat mempertanggungjawabkan kegunaan obat tersebut sehingga konsumen tetap mempunyai kepercayaan akan produk tersebut .

Selasa, 20 Oktober 2015

ETIKA

Budaya dan Etika Politik Dalam Sistem Politik Indonesia
Canya Pramesthi R.M ( 21212552 )
Richky Aprisia ( 26212280 )

Sejak Indonesia memasuki era reformasi, banyak perubahan fundamental telah mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan yang paling signifikan terjadi pada sistem tata kelola pemerintahan dengan diterapkannya sistem check and balances (pengawasan dan kesamaan kedudukan) dalam menjalankan fungsi dan wewenang di antara lembaga eksekutif, legislatif dan judisial. Namun sayang pelaksanaan reformasi yang sejatinya bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan masih dihadang oleh kendala lemahnya moral oknum pejabat negara yang mudah tergoda oleh faktor uang untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.
Dapat dipahami bahwa pucuk kekuasaan pemerintahan cenderung penuh dengan pergulatan, tarik menarik kepentingan politik antara elit pemerintah dan pemain politik di luar birokrasi. Politik dapat menjelma sebagai alat mempertahankan kekuasaan, namun juga dapat merubah keadaan (reformasi). Semua tergantung sampai sejauh mana budaya politik Indonesia melegitimasi campur tangan elit politik dalam pemerintahan. Selain di dalam pemerintahan, mempelajari budaya politik amat bermanfaat dalam menjelaskan proses kelahiran demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Proses demokrasi yang berjalan lambat seiring dengan mundurnya tokoh reformasi dalam memenuhi janji-janjinya terhadap rakyat.
Apabila perubahan tak kunjung datang, demokrasi hanya sekedar isapan jempol dalam menciptakan wakil rakyat yang nyaring suara miskin tindakan. Sementara rakyat memahami demokrasi sebagai kebebasan melakukan segala sesuatu mulai dari memilih pimpinan, menurunkan pimpinan, sampai ‘kebablasan’ melakukan tindak kekerasan antara sesama dalam mempertahankan kepentingan politik individu maupun kelompok.

Oleh karena itu, memahami sistem politik Indonesia tidak dapat sepenggal-penggal, akan tetapi dalam satu kesatuan konteks budaya. Dengan memahami budaya politik, diharapkan agar para elit politik penentu kebijakan pemerintahan dapat menata ulang lembaga demokrasi Indonesia, sehingga kepentingan rakyat dapat tersalurkan dengan baik, disamping menghasilkan rakyat yang arif menyikapi perubahan sistem politik yang terjadi.
Etika yang mengagungkan adab dan perbuatan yang baik untuk kepentingan hidup bersama dengan orang lain, selalu memperhatikan hak dan kewajiban. Institusi berkeadilan terbangun dalam wadah kebebasan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, etika akan selalu diperlukan dan selalu memerlukan legitimasi di dalam pelaksanaannya dalam dunia politik (ruang publik) bahkan ruang privat sekalipun. Apabila etika dalam ruang privat akan diproyeksikan dalam ruang publik, maka hasilnya akan berupa transformasi etika solidaritas privat yang secara terus menerus terpola ke dalam ruang publik.
Pola etika solidaritas akan diteruskan secara berkesinambungan membentuk struktur. Atnhony Giddens, mengatakan bahwa kebiasaan yang berulang dan membuat pola akan menciptakan hukum. Hukum merupakan landasan etika dalam masyarakat politik. Hukum dapat menjadikan diri kita baik dan buruk, seperti dua sisi mata uang berbeda. Disinilah, letak pentingnya etika dalam penyelenggaraan kehidupan politik bagi kesejahteraan bangsa. Ketiadaan hukum ataupun keengganan mematuhi peraturan akan berdampak sangat buruk dalam menjaga hubungan antar sesama. Etika politik yang sudah tidak diindahkan lagi, karena terdengar asing di telinga si pelaku, akan mengantarkan dirinya pada penolakan orang lain. Begitu seterusnya sehingga etika solidaritas tadinya ada di dalam sistem politik dapat seketika runtuh begitu etika lenyap dari norma-norma kesantunan suatu bangsa.

Referensi :
http://gshk.blogspot.co.id/2010/04/budaya-dan-etika-politik-dalam-sistem.html

PSAK

PSAK
A.     Total PSAK di Indonesia

1.      PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
2.      PSAK 2 Laporan Arus Kas
3.      PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
4.      PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
5.      PSAK 5 Segmen Operasi
6.      PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7.      PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.      PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9.      PSAK 13 Properti Investasi
10.  PSAK 14 Persediaan
11.  PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12.  PSAK 16 Aset Tetap
13.  PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14.  PSAK 19 Aset Takberwujud
15.  PSAK 22 Kombinasi Bisnis
16.  PSAK 23 Pendapatan
17.  PSAK 24 Imbalan Kerja
18.  PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19.  PSAK 26 Biaya Pinjaman
20.  PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21.  PSAK 30 Sewa
22.  PSAK 34 Kontrak Konstruksi
23.  PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24.  PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25.  PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan  Real Estat
26.  PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27.  PSAK 46 Pajak Penghasilan
28.  PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
29.  PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30.  PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31.  PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32.  PSAK 56 Laba Per Saham
33.  PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34.  PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
35.  PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36.  PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
37.  PSAK 62 Kontrak Asuransi
38.  PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39.  PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
40.  PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41.  PSAK 66 Pengaturan Bersama
42.  PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43.  PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar

B.     PSAK Nomor berapa saja yang telah dihapus?

1.       PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.        PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
3.        PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.        PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.        PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.        PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.        PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.        PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.        PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10.    PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.    PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.    PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C.     Pembahasan PSAK: PSAK 60
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan terdiri dari paragraf 1- 45. PSAK 60 dilengkapi dengan Pedoman Implementasi yang bukan merupakan bagian dari PSAK 60. Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 60 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
            Tujuan Pernyataan ini adalah mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan dalam laporan keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi:
(a) signifikansi instrumen keuangan atas posisi dan kinerja keuangan entitas; dan
(b) jenis dan besarnya risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko-risiko tersebut.
Prinsip-prinsip dalam Pernyataan ini melengkapi prinsip-prinsip untuk pengakuan, pengukuran dan penyajian aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
            Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan atas posisi dan kinerja keuangan. Laporan Posisi Keuangan Kategori Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Nilai tercatat untuk setiap kategori berikut, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, diungkapkan dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan:
(a) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, menunjukkan secara terpisah:
(i) aset keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal; dan
(ii) aset keuangan yang dikategorikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006).
(b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo;
(c) pinjaman yang diberikan dan piutang;
(d) liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, menunjukkan secara terpisah;
(i) liabilitas keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal; dan
(ii) liabilitas keuangan yang dikategorikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006).
(e) liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.


D.    Pendapat Mengenai PSAK 60
                  PSAK 60 mensyaratkan bahwa suatu entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangannya untuk mengevaluasi sifat dan tingkat risiko yang muncul akibat instrumen keuangan yang dihadapi entitas tersebut pada tanggal pelaporan. Risiko itu biasanya meliputi, namun tidak berbatas pada, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar.PSAK 60 secara khusus mensyaratkan pengungkapan baik informasi kulitatif maupun informasi kuantitatif.  Pada PSAK 60 Mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi instrument keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan.  Penerapan PSAK ini dalam perusahaan memiliki pengaruh positif yaitu meningkatnya kontribusi fee based income perusahaan.
    
Referensi:
         Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1       Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
http://wiwiekprihandini.blogspot.co.id/2012/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html